UPDATEBALI.com, DENPASAR – Dalam langkah tegas untuk menjaga integritas, Polda Bali telah memecat sembilan oknum anggotanya yang terlibat dalam berbagai tindak kriminal.
Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., saat apel pagi yang dipimpin oleh Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., pada Senin, 9 September 2024.
Kombes Jansen menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil sebagai respons terhadap berbagai pelanggaran berat yang dilakukan oleh para oknum. Berikut adalah rincian para anggota Polri yang dipecat beserta pelanggaran yang dilakukan:
1. Aiptu Mario Ferreira – Ditpolairud Polda Bali: Tindak kekerasan dan pelecehan seksual. [Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/516/VIII/2024, 16 Agustus 2024]
2. Bripda Putu Aditya Prabowo – Ditpolairud Polda Bali: Tindak pidana penipuan dan pencurian. [Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/517/VIII/2024, 16 Agustus 2024]
3. Bripka Nyoman Gede Yudiana – Yanma Polda Bali: Pelanggaran tidak masuk kantor dan penyalahgunaan narkoba. [Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/518/VIII/2024, 16 Agustus 2024]
4. Aipda Made Karma Wiryana, S.H. – Polresta Denpasar: Tindak pidana perzinahan. [Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/519/VIII/2024, 16 Agustus 2024]
5. Bripka Wayan Suartana, S.H. – Polresta Denpasar: Tindak penyimpangan seksual/disorientasi seksual dan penyalahgunaan narkoba. [Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/520/VIII/2024, 16 Agustus 2024]
6. Bripka Nyoman Permana Kusuma – Polsek Kutsel Polresta Denpasar: Tindak penyalahgunaan narkoba. [Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/521/VIII/2024, 16 Agustus 2024]
7. Aipda Nyoman Sardika – Polres Buleleng: Tindak penyalahgunaan narkoba. [Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/522/VIII/2024, 16 Agustus 2024]
8. Bripka Komang Rai Puspa – Polres Jembrana: Tindak pidana pencurian. [Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/523/VIII/2024, 16 Agustus 2024]
9. Bripka Nyoman Alit Astawa – Polres Badung: Tindak penyalahgunaan narkoba. [Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/524/VIII/2024, 16 Agustus 2024]
Kombes Jansen menegaskan berdasarkan keputusan Kapolda Bali, langkah ini diambil setelah mempertimbangkan bahwa para oknum tersebut sudah tidak bisa lagi dibina.
“Kami sangat menyesalkan situasi ini, namun kami harus tegas untuk memastikan bahwa institusi kami tetap berintegritas,” ujar Kombes Jansen.
Lebih lanjut, Kabid Humas mengingatkan seluruh anggota Polri dan ASN Polda Bali untuk meningkatkan rasa syukur, melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, dan menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran berharga.
“Mari kita tingkatkan kualitas dan integritas, agar kejadian seperti ini tidak terulang di masa depan,” tutupnya.(den/ub)