UPDATEBALI.com, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Denpasar kembali melakukan penertiban terhadap pedagang tumpah di Pasar Sanglah, Denpasar, Sabtu, 7 September 2024.
Penertiban ini dilakukan karena pedagang berjualan di trotoar dan bahu jalan, yang mengganggu lalu lintas serta pejalan kaki, terutama di jalur kegawatdaruratan menuju RSUP Prof. Ngoerah.
Kasatpol PP Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan penertiban ini merupakan respons atas keluhan masyarakat.
“Pada Bulan Agustus lalu, Satpol PP telah menertibkan 256 pedagang, termasuk 79 pedagang di Pasar Phula Kerti dan Sanglah yang telah kami bina,” ungkapnya.
Meski diberikan sosialisasi, banyak pedagang tetap membandel. Bawa Nendra menegaskan pedagang tidak dilarang berjualan, namun diimbau menggunakan lokasi yang telah disediakan di dalam pasar, demi menjaga ketertiban kota. (per/ub)