UPDATEBALI.com, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-23 masa persidangan II tahun 2024 untuk membahas jawaban Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama pada Senin, 26 Agustus 2024 di Ruang Rapat Utama DPRD Bali.
Pj Gubernur menyampaikan apresiasi atas masukan dan saran dari Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bali yang disampaikan pada Rapat Paripurna ke-22 pada 19 Agustus 2024.
Dalam paparannya, Pj Gubernur Bali menekankan bahwa pendapatan daerah yang disusun dalam Ranperda Perubahan APBD 2024 telah memperhitungkan potensi yang realistis serta hasil evaluasi dari realisasi pendapatan tahun 2023. Selain itu, Pj Gubernur menanggapi peningkatan target Retribusi Daerah dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pungutan Wisatawan Asing. Ia menyatakan kesepakatan untuk merevisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 agar memberikan insentif dan sanksi terkait pungutan tersebut.
“Saya sependapat dan mengapresiasi usulan anggota Dewan untuk menggali sumber-sumber pendapatan baru yang dapat mendongkrak peningkatan PAD di tahun-tahun berikutnya, terutama optimalisasi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Bali di Nusa Dua dan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung, termasuk terus melakukan analisis dan evaluasi permasalahan untuk mendorong dan optimalisasi masuknya pendapatan daerah dari kerjasama pihak ketiga dalam pengelolaan kekayaan daerah, pemanfaatan barang milik daerah, kerjasama pemanfaatan lahan milik Pemerintah Daerah, dan retribusi daerah,” ucapnya.
Pj Gubernur juga menyoroti pentingnya menggali sumber pendapatan baru, termasuk optimalisasi aset Pemerintah Provinsi Bali dan pengelolaan BUMD, seperti PT. BPD Bali dan PT. Jamkrida Bali Mandara. Kedua BUMD tersebut dinilai sehat dan telah memberikan dividen yang signifikan kepada Pemprov Bali.
Menanggapi isu kemudahan investasi, Pj Gubernur menyatakan bahwa kemudahan yang diberikan harus terukur dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga menyebutkan bahwa iklim investasi yang sehat perlu dijaga, terutama melalui pelaksanaan kemudahan pelayanan perizinan dan pengawasan pembangunan di Provinsi Bali.
Pj Gubernur menyampaikan bahwa peningkatan belanja pegawai dan belanja hibah dalam Raperda Perubahan APBD 2024 ditujukan untuk memenuhi kewajiban terkait, seperti Tambahan Penghasilan dan Tunjangan Profesi Guru, serta hibah untuk Desa Adat dan Pemilukada. Ia juga menekankan pentingnya efisiensi dalam belanja daerah untuk mengatasi defisit anggaran, sehingga pinjaman daerah dapat dihindari.
“Saya harapkan Raperda ini dapat segera disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” harapnya.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan Raperda Perubahan APBD 2024 dapat segera disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bali.(den/ub)





