Selasa, Maret 11, 2025
BerandaBaliTim Yustisi Denpasar Jaring 26 Orang Pelanggar Prokes

Tim Yustisi Denpasar Jaring 26 Orang Pelanggar Prokes

UPDATEBALI.com, Denpasar – Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali menertibkan 26 orang pelanggar protokol kesehatan dalam penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di kawasan di Jalan Gunung Batur, Pasar Pemedilan, Kecamatan Denpasar Barat. (30/11/21)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Selasa mengatakan dari jumlah yang melanggar sebanyak 18 diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan delapan orang didenda di tempat karena salah menggunakan masker.

Baca Juga:  Raja Ampat Siap Terima Kunjungan Atlet PON

Dari sekian yang melanggar sebagian mengaku lupa menggunakan masker dan jarak tujuan dekat dengan rumahnya. Bahkan ada yang mengira bahwa COVID-19 itu telah hilang dan tidak ada lagi.

“Sehingga bagi yang melanggar kami juga memberikan sanksi fisik berupa push up di tempat,” kata Dewa Sayoga.

Menurut Dewa Sayoga, sanksi itu diberikan untuk memberikan efek jera agar mereka tidak melanggar kembali, mengingat kasus COVID-19 masih ditemukan di Kota Denpasar.

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Hadiri Karya Melaspas di Pura Desa Banjar Batulumbang

Ia mengatakan untuk menekan penularan COVID-19, pihaknya akan melakukan penertiban di seluruh wilayah Kota Denpasar, Sehingga pandemi ini segera berakhir.

“Kami mengimbau dan mengingatkan masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan, yakni menggunakan masker setiap beraktifitas ke luar rumah,” katanya.(ub/ant)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments