KPU Tabanan Tegaskan Hanya Tiga Parpol Bisa Usung Paslon di Pilkada 2024

0
807
KPU Tabanan Tegaskan Hanya Tiga Parpol Bisa Usung Paslon di Pilkada 2024
KPU Tabanan Tegaskan Hanya Tiga Parpol Bisa Usung Paslon di Pilkada 2024. Sumber foto: KPU Tabanan

UPDATEBALI.com, TABANAN – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah dalam Pilkada serentak 2024 membawa angin segar bagi tiga partai politik (parpol) di Kabupaten Tabanan.

Dengan perubahan tersebut, kini PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Gerindra memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati secara mandiri.

Komisioner KPU Tabanan, Ni Komang Yuni Lestari dari Divisi Teknis Penyelenggaraan, mengungkapkan dalam acara media gathering pada Minggu, 25 Agustus 2024, bahwa berdasarkan Keputusan MK, maksimal ada tiga pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang dapat diusulkan di Kabupaten Tabanan, meningkat dari sebelumnya dua pasangan.

Baca Juga:  'SIPANDU BERADAT', Putri Koster Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah ke Masyarakat

Dari 15 parpol peserta Pemilu di Tabanan, hanya tiga yang memenuhi syarat untuk mengusulkan paslon, yaitu PDI Perjuangan, Golkar, dan Gerindra. Sementara itu, parpol lainnya dengan total perolehan 17.136 suara sah harus berkoalisi jika ingin mengusung paslon.

“Partai yang bisa mengusulkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati yakni PDIP, Partai Gerindra, dan Partai Golkar yang memperoleh suara lebih dari 8,5 persen suara sah,” jelas Yuni Lestari.

Ia menambahkan, untuk dapat mengusulkan calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 250.000 hingga 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di daerah tersebut.

Baca Juga:  BRILife Serahkan Santunan AMKKM, Bukti Nyata Pentingnya Perlindungan Asuransi

“Di Kabupaten Tabanan, perolehan suara sah minimal 8,5 persen ini setara dengan 27.223 suara, sehingga hanya PDIP, Partai Gerindra, dan Partai Golkar yang bisa mengusulkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra memastikan bahwa KPU Tabanan telah siap 100 persen untuk menyelenggarakan pendaftaran paslon yang dijadwalkan berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024.

Menurut Suwitra, hingga saat ini baru ada dua paslon yang dipastikan akan mendaftar. Namun, KPU tetap membuka kemungkinan munculnya paslon ketiga. Untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran, KPU Tabanan akan menggelar gladi bersih pada Senin, 26 Agustus 2024.

Baca Juga:  Sekda Dewa Indra Dorong Optimalisasi Penyaluran Kredit bagi Sektor Pertanian

“Gladi bersih ini penting untuk memastikan semua prosedur berjalan maksimal dan melakukan evaluasi jika diperlukan,” jelas Suwitra.

Pada saat tahapan pendaftaran nanti, hanya sejumlah pihak yang diperbolehkan masuk ke ruang pendaftaran, termasuk paslon, istri paslon, liaison officer (LO) partai, sekretaris, bendahara, dan beberapa pengurus lainnya.

“Batasan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran dan ketertiban proses pendaftaran. Simpatisan lainnya diminta menunggu di luar,” tegas Suwitra. (yud/ub)