spot_img
spot_img
BerandaBaliSekda Bali Serahkan Penghargaan Paritrana Awards 2024 untuk Implementasi Jaminan Sosial Terbaik

Sekda Bali Serahkan Penghargaan Paritrana Awards 2024 untuk Implementasi Jaminan Sosial Terbaik

UPDATEBALI.com, DENPASARSekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, mewakili Penjabat Gubernur Bali, menyerahkan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Awards) Tahun 2024 Provinsi Bali di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis 8 Agustus 2024.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha yang berhasil mengimplementasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan baik.

Dalam sambutannya, Dewa Made Indra memberikan penghargaan tinggi kepada seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pelaksanaan program ini. Dia menekankan bahwa Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sangat penting bagi para pekerja, terutama dalam menghadapi risiko kerja yang tidak terduga. Birokrat asal Singaraja ini juga menyoroti pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja rentan yang memiliki pendapatan rendah dan berisiko tinggi mengalami kecelakaan kerja.

“Pekerja rentan ini perlu menjadi perhatian kita bersama karena mereka tidak hanya rentan secara fisik akibat pekerjaan yang berisiko, tetapi juga rentan secara ekonomi. Pendapatan mereka hanya cukup untuk bertahan hidup dan belum mampu melindungi diri melalui jaminan kesejahteraan sosial,” ujar Dewa Made Indra.

Baca Juga:  Tingkatkan Nilai Ekonomi, Masyarakat Buleleng Didorong Daftarkan Kekayaan Intelektual

Sekda Bali ini juga berterima kasih kepada badan usaha yang meraih penghargaan tahun ini. Menurutnya, penghargaan tersebut menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah memberikan perhatian besar kepada karyawan mereka dengan menyediakan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Penghargaan ini menjadi instrumen penting untuk memotivasi pemerintah dan badan usaha agar terus meningkatkan peran mereka dalam memberikan perlindungan sosial kepada tenaga kerja,” tambahnya.

Namun, Dewa Made Indra juga mengungkapkan bahwa hingga Juli 2024, cakupan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di sektor formal baru mencapai 52%, sedangkan di sektor informal hanya 26%, yang menunjukkan masih adanya tantangan besar dalam meningkatkan kepesertaan.

Baca Juga:  Kekeringan Melanda! Ribuan Liter Air Bersih Didistribusikan ke Warga Terdampak di Jembrana

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, menjelaskan bahwa Paritrana Award bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah dan pelaku usaha agar lebih aktif dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan secara nasional.

Adapun pemenang Paritrana Awards 2024 Provinsi Bali adalah sebagai berikut:

Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota: Juara I Kabupaten Gianyar, Juara II Kabupaten Badung, Juara III Kota Denpasar.
Kategori Pemerintah Desa: Juara I Desa Lebih (Kabupaten Gianyar), Juara II Desa Gunaksa (Kabupaten Klungkung), Juara III Desa Tegal Harum (Kota Denpasar).
Kategori Perusahaan Skala Menengah Besar/Sektor Jasa Keuangan: BPR Sukawati Pancakanti, BPR Lestari, BPR Artha Budaya.
Kategori Perusahaan Skala Menengah Besar/Sektor Pendidikan: Juara I Itb Stikom Bali, Juara II Elizabeth International Hotel And Business School, Juara III Bali International School.
Kategori Perusahaan Skala Menengah Besar/Sektor Pertanian/Peternakan/Perkebunan dan Perikanan: Cendana Indopearls.
Kategori Perusahaan Skala Menengah Besar/Sektor Perdagangan dan Jasa: Juara I Bali Safari And Marine Parks, Juara II Angkasa Pura Support, Juara III Awahita Indonesia Putra.
Kategori Usaha Kecil Mikro: Nekhawa, Delicacao Bali, Inbi Nusantara Sejahtera.

Baca Juga:  Harga Telur dan Hasil Bumi Naik Jelang Natal

Tim juri yang menilai para pemenang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dengan anggota yang terdiri dari pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali, unsur serikat pekerja, dan akademisi. Penghargaan ini diharapkan menjadi pemicu bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk terus berkomitmen dalam memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Bali.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments