UPDATEBALI.com, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 pada Senin, 29 Juli 2024.
Rapat yang diadakan di Gedung Rapat Utama DPRD Provinsi Bali tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Dewan tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak yang dibuka langsung oleh Ketua I Nyoman Adi Wiryatama.
Tjokorda Gede Agung, S.Sos., dalam penjelasannya menguraikan latar belakang dari penyampaian ranperda ini.
“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan bahwa pembangunan peternakan diarahkan untuk meningkatkan sebesar-besar kesejahteraan peternak. Selama ini, peternak telah memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan pertanian secara umum dan ekonomi perdesaan. Namun, kesejahteraan peternak masih jauh dari harapan,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya perlindungan dan pemberdayaan peternak dalam upaya meningkatkan kesejahteraan mereka. Peternakan, menurut Tjokorda, memiliki pengaruh signifikan terhadap hajat hidup orang banyak dalam mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan umum.
“Kedudukan peternak perlu dilindungi dan diberdayakan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang guna mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan,” tambahnya.
Ranperda ini juga merujuk pada beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Azas pembentukan Ranperda ini adalah kemandirian, kebermanfaatan, keterpaduan, keterbukaan, dan akuntabilitas, produktivitas, non-diskriminatif, kearifan lokal, dan keberlanjutan. Materi muatan Peraturan Daerah yang akan dibentuk terdiri dari 18 bab dan 87 pasal yang mencakup berbagai aspek dari perencanaan hingga ketentuan pidana.
Substansi pokok dari Ranperda ini meliputi:
1. Pemerintah Daerah menjamin pelaksanaan panen sesuai dengan standar mutu peternakan.
2. Pemerintah Provinsi Bali menciptakan kondisi yang menghasilkan harga komoditi peternak yang menguntungkan bagi peternak.
3. Pemerintah Provinsi meningkatkan sumber daya manusia peternakan.
4. Pemerintah Provinsi Bali dapat memberikan bantuan kepada peternak yang telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan.
5. Pengaturan terkait peran serta masyarakat, termasuk perseorangan, kelompok masyarakat, perguruan tinggi, dan swasta.
6. Pengaturan terkait peran serta dunia usaha yang mengutamakan produk peternakan lokal, memfasilitasi promosi produk peternakan daerah, dan melakukan pembinaan terhadap peternak.
7. Pengaturan terkait pendanaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana juga memiliki semangat dalam perlindungan dan pemberdayaan peternak.
Ranperda ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan pemberdayaan yang lebih baik bagi peternak di Bali, mendukung kesejahteraan mereka, dan meningkatkan kontribusi sektor peternakan terhadap perekonomian daerah.(den/ub)