UPDATEBALI.com, BADUNG – Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, memaparkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Badung yang digelar pada Senin, 29 juli 2024 di Ruang Rapat Utama Gosana, Kantor DPRD Badung. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota DPRD, Forkopimda, dan pejabat Pemkab Badung.
Giri Prasta menjelaskan Raperda Perubahan APBD 2024, yang mengusulkan pendapatan daerah sebesar Rp 11,2 triliun, meningkat 17,76% dari APBD induk 2024 sebesar Rp 9,5 triliun. Belanja daerah dirancang mencapai Rp 12,1 triliun, meningkat 25,83% dari APBD induk 2024. Pendapatan daerah terdiri dari PAD Rp 10,2 triliun, pendapatan transfer Rp 1 triliun, dan lain-lain pendapatan sah Rp 3,9 miliar. Sedangkan belanja daerah meliputi belanja operasi Rp 6,9 triliun, belanja modal Rp 2,5 triliun, belanja tidak terduga Rp 75 miliar, dan belanja transfer Rp 2,5 triliun.
Belanja tersebut dialokasikan untuk berbagai program strategis, termasuk bidang pangan, kesehatan, pendidikan, jaminan sosial, adat dan budaya, pariwisata, infrastruktur, tata kelola pemerintahan, penataan ruang, serta lingkungan hidup dan kebencanaan. Kontribusi PAD terhadap belanja daerah mencapai 84,77%.
Selain itu, Giri Prasta juga menjelaskan Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Raperda ini disusun untuk meningkatkan kesejahteraan umum dengan penyelenggaraan perumahan yang layak huni dan menggantikan Perda No. 2 tahun 2017 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Peraturan ini juga mengatur penanganan rumah di kawasan bencana serta sanksi administratif bagi pelanggar. Diharapkan, peraturan ini dapat membuat penyelenggaraan perumahan lebih terarah dan berkelanjutan, memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Badung. (den/ub)





