UPDATEBALI.com, DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah melantik sebanyak 1.509 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk menjalankan tugasnya dalam mempersiapkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2024.
Pelantikan berlangsung serentak di 759 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 62 Desa/Kelurahan se-Kabupaten Badung pada hari Senin, 24 Juni 2024.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, Pantarlih memiliki tugas strategis dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, termasuk pencocokan dan penelitian data. Mereka juga bertanggung jawab untuk memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih serta menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Ketua KPU Kabupaten Badung, yang diwakili oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Agung Rio Swandisara pada acara pelantikan, menyampaikan pentingnya integritas, profesionalisme, dan netralitas dalam menjalankan tugas.
Agung juga menambahkan, proses pembentukan Pantarlih untuk Pilkada 2024 dilaksanakan mulai dari tanggal 13 – 19 Juni 2024 yaitu tahap Pengumuman dan Penerimaan Pendaftaran Pantarlih, kemudian pada tanggal 13 – 19 Juni 2024 merupakan tahap Penelitian Administrasi Calon Pantarlih, dilanjutkan pada tanggal 21 – 23 Juni 2024 memasuki tahapan Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih, dan pada tanggal 23 Juni 2024 PPS se-Kabupaten Badung secara serentak melaksanakan Penetapan Hasil Seleksi Calon Pantarlih dan keesokan harinya pada Tanggal 24 Juni 2024 langsung dilaksanakan Pelantikan Pantarlih.
“Setelah dilantik, Pantarlih diberikan bimbingan teknis mengenai prosedur tata cara pencoklitan (coklit), sebagai persiapan lebih lanjut dalam menghadapi tahapan pemutakhiran data pemilih yang akan dilaksanakan sebelum Pilkada 2024,” kata Agung Rio.
Dia mengharapkan agar seluruh Pantarlih dapat bekerja dengan baik, berkoordinasi dengan semua pihak terkait, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.(yud/ub)





