UPDATEBALI.com, BADUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung melaksanakan Rapat Koordinasi dengan pimpinan partai politik dan narahubung partai politik yang berhasil meloloskan calon legislatifnya ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung.
Rapat ini berlangsung di Gedung Alaya Giri Nata, Kantor KPU Badung pada Kamis 20 Juni 2024.
Ketua KPU Badung, IGKG Yusa Arsana Putra, memimpin rapat yang dihadiri oleh perwakilan partai politik, perwakilan Sekretariat DPRD Badung, perwakilan dari Kesatuan Bangsa dan Politik, serta perwakilan dari Tata Pemerintahan Kabupaten Badung.
“Terima kasih kepada partai politik peserta Pemilu 2024 yang telah membantu terlaksananya semua tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Badung,” kata Gung Yusa.
Ia juga berharap proses Pilkada Badung 2024 dapat berjalan lancar dengan kerjasama yang baik dari partai politik yang akan mengusulkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Badung, I Nyoman Dwi Suarna Artha, menekankan pentingnya penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh anggota dewan terpilih.
“Sesuai ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, anggota dewan terpilih berkewajiban melaporkan LHKPN dan tanda buktinya disetorkan ke KPU Badung paling lambat 21 hari sebelum hari pelantikan,” ujar Dwi Suarna Artha.
Ia menegaskan bahwa apabila tanda bukti pelaporan LHKPN belum diterima hingga 15 Juli 2024, yang merupakan 21 hari sebelum rencana pelantikan pada 5 Agustus 2024, maka calon terpilih tersebut tidak akan diajukan ke Sekretariat DPRD untuk dilantik.
Perwakilan partai politik menyatakan bahwa sebagian besar calon anggota legislatif terpilih telah melaporkan LHKPN mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, masih ada lima dari total 45 calon anggota DPRD Badung terpilih yang menunggu verifikasi dari KPK.(ub)





