UPDATEBALI.com, BULELENG – Pria bejat berinisial KS (44) asal salah satu desa di Kecamatan Seririt, Buleleng diduga telah melecehkan anak tetangganya sendiri yang masih berusia 10 tahun, pada Sabtu 8 Juni 2024, sekitar pukul 12.30 Wita.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, kala itu korban di rumah bersama sang nenek. Sementara kedua orang tuanya masih bekerja, namun tiba – tiba terduga pelaku mendatangi rumah korban dengan dalih mencari sesuatu.
Saat itu, KS melihat korban sedang berbaring sambil bermain handphone. Tiba – tiba muncul niat jahat terduga pelaku untuk melecehkan korban, demi melancarkan aksinya, KS tega membekap mulut korban bahkan mengikat kedua tangannya dengan selendang. Korban sempat memberontak, tapi tidak bisa.
“Benar (ada kasus pelecehan terhadap anak,red), informasi awal korban sempat di bekap dan diikat. Tapi terduga pelaku belum sempat menyetubuhi korban dan baru hanya meraba. Ya informasinya terduga pelaku melakukan aksinya dalam kondisi begitu (mabuk,red),” Terang Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika saat dikonfirmasi Kamis 13 Juni 2024.
Kemudian setelah kejadian itu, paman korban datang ke TKP dan mendapati adanya gerak-gerik aneh dari keponakannya itu. Setelah beberapa saat akhirnya korban menceritakan peristiwa malang yang menimpanya. Sang paman lantas memberitahu orang tua korban.
Tidak terima akan peristiwa malang yang menimpa putri kecilnya, pihak keluarga korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng, pada Minggu 9 Juni 2024.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya diamakan dan langsung ditahan di Rutan Polres Buleleng, pada Senin 10 Juni 2024. Disamping itu, sebelum dilakukan proses penangkapan, terhadap korban telah dilakukan proses visum dan psikologis.
“Kasusnya masih dalam proses penyidikan. Visum dan psikologi sudah, kasus dilaporkan langsung oleh ibunya sendiri. Tersangka sudah ditahan untuk 20 hari ke depan, semoga segera bisa diselesaikan, jika belum dalam waktu 20 hari, maka akan dilakukan perpanjangan masa penahanan,” Jelas dia.
Sementara, KS terancam dijerat pasal 82 ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (dna/ub)





