Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliAtas Putusan Kasus JDA, Kejaksaan Negeri Tabanan Ajukan Banding

Atas Putusan Kasus JDA, Kejaksaan Negeri Tabanan Ajukan Banding

UPDATEBALI.com, TABANAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tabanan telah menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, yang dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual.

Atas putusan ini, dari Kejaksaan Negeri Tabanan secara resmi telah mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Tabanan, pada 3 Juni 2024.

Baca Juga:  Oknum Bandel Pasang Iklan Rokok di Klungkung, Bupati Suwirta Cabuti Iklan Rokok

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tabanan, Ngurah Wahyu Resta, mengatakan bahwa keputusan mengajukan banding tidak hanya mengikuti prosedur operasional standar (SOP), tetapi juga karena terdapat poin-poin dalam putusan yang dianggap perlu diperjuangkan. Dan saat ini pihaknya sedang menyusun memori banding untuk kasus JDA.

“Kami masih menunggu salinan putusan untuk menentukan materi yang akan diajukan dalam banding,” ujarnya, Rabu 5 Juni 2024.

Baca Juga:  Takut Korban Bertambah, UPTD PPA Jembrana Apresiasi Pengungkapan Dua Pelaku Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Menurut laporan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengikuti proses persidangan, ada beberapa aspek dalam putusan yang tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU.

“Ada beberapa poin dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Ini yang akan kita fokuskan dalam banding,” tegas Wahyu Resta.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tabanan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, yang dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual.(tia/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments