UPDATEBALI.com, TABANAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tabanan telah menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, yang dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual.
Atas putusan ini, dari Kejaksaan Negeri Tabanan secara resmi telah mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Tabanan, pada 3 Juni 2024.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tabanan, Ngurah Wahyu Resta, mengatakan bahwa keputusan mengajukan banding tidak hanya mengikuti prosedur operasional standar (SOP), tetapi juga karena terdapat poin-poin dalam putusan yang dianggap perlu diperjuangkan. Dan saat ini pihaknya sedang menyusun memori banding untuk kasus JDA.
“Kami masih menunggu salinan putusan untuk menentukan materi yang akan diajukan dalam banding,” ujarnya, Rabu 5 Juni 2024.
Menurut laporan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengikuti proses persidangan, ada beberapa aspek dalam putusan yang tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU.
“Ada beberapa poin dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Ini yang akan kita fokuskan dalam banding,” tegas Wahyu Resta.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tabanan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, yang dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual.(tia/ub)