Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliOperasi Penertiban Kendaraan Bermotor, Empat Pelanggar Terjaring

Operasi Penertiban Kendaraan Bermotor, Empat Pelanggar Terjaring

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Unit Lalulintas Polsek Denpasar Timur (Dentim) melakukan operasi penertiban kendaraan bermotor di sekitar Jln. By pass I Gusti Ngurah Rai pada hari Selasa 4 Juni 2024.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Lantas Polsek Dentim, Iptu I Wayan Merta Adi S.H., dimulai pukul 08.30 Wita.

Operasi ini bertujuan utama menciptakan situasi arus lalulintas yang tertib, aman, dan kondusif bagi pengguna jalan. Dari hasil penindakan, empat pelanggaran berhasil terjaring, termasuk dua kendaraan dengan knalpot brong dan dua kendaraan tanpa spion.

Baca Juga:  Polresta Denpasar Gelar Razia, Knalpot Brong dan Kendaraan tanpa Plat Jadi Target Utama

Barang bukti yang disita mencakup 1 STNK, 1 SIM, dan dua unit sepeda motor. Iptu I Wayan Merta Adi, S.H., menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan upaya preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

“Kami berharap masyarakat semakin disiplin dalam mematuhi peraturan lalu lintas, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan situasi arus lalin yang lebih aman bagi semua pengguna jalan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Knalpot Brong Jadi Sasaran Razia Polisi Tabanan, 25 Motor Disita

Operasi serupa akan dilakukan secara rutin untuk memastikan bahwa pengendara motor mematuhi peraturan, seperti menggunakan helm, melengkapi kendaraan dengan spion, dan tidak menggunakan knalpot brong yang mengganggu ketertiban umum. Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu membawa surat-surat kendaraan yang lengkap saat berkendara.

Dengan penindakan yang konsisten, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas akan meningkat, sehingga tercipta situasi arus lalulintas yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan di wilayah Denpasar Timur. (den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments