UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pemerintah Daerah Provinsi Bali bersama Pertamina Patra Niaga wilayah Bali menambah penyaluran tabung LPG 3 Kg subsidi dengan meningkatkan stok di pangkalan resmi dan menggelar penjualan langsung ke masyarakat. Langkah ini diambil untuk memenuhi kebutuhan LPG 3 Kg bersubsidi bagi masyarakat kurang mampu di berbagai wilayah kota/kabupaten di Bali.
Penambahan stok dilakukan sebagai respons terhadap peningkatan konsumsi LPG 3 Kg subsidi, terutama di daerah wisata Bali selama long weekend akhir Mei lalu, serta peningkatan kunjungan wisatawan menjelang musim liburan bulan Juni.
Untuk memastikan ketersediaan LPG 3 Kg bersubsidi bagi rumah tangga dan usaha mikro, pemerintah kabupaten/kota di Bali bekerjasama dengan Pertamina Patra Niaga menambah penyaluran LPG sejak 9, 23 Mei, dan 1 Juni 2024 dengan total 411.040 tabung, dan rencana penambahan lagi sebanyak 264.880 tabung.
Pertamina Patra Niaga terus memonitor stok di pangkalan resmi secara berkala, berkoordinasi dengan stakeholder, dan bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam penyaluran serta pemantauan distribusi LPG subsidi.
Dalam Siaran pers pada 5 Juni 2024, Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan bahwa Pertamina bersama Pemkab/Pemkot di Bali selalu berusaha memastikan distribusi dan stok LPG 3 Kg dalam kondisi aman.
“Tambahan penyaluran LPG 3 Kg subsidi ini adalah upaya pemerintah bersama Pertamina untuk menstabilkan kebutuhan LPG 3 Kg bersubsidi di masyarakat dan memberikan akses yang lebih mudah dalam mendapatkan LPG 3 Kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp.18.000,-,” ujar Ahad.
Masyarakat yang ingin membeli LPG pada kegiatan ini tetap diwajibkan menyertakan NIK yang tercantum di KTP atau KK.
Kebutuhan LPG di Bali disuplai dari 16 Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PSO dan 4 SPPBE NPSO, disalurkan melalui 112 Agen LPG PSO dan 22 Agen LPG NPSO, kepada 3.716 pangkalan di seluruh kota/kabupaten Bali. Rata-rata pengiriman harian ke masing-masing pangkalan sebanyak 20 hingga 100 tabung.
Ahad menegaskan, “Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG), fungsi pengawasan Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk menyalurkan LPG bersubsidi mulai dari SPPBE, Agen hingga Pangkalan. Titik poin terakhir pendistribusian adalah di pangkalan, bukan di pengecer atau warung.”
LPG 3 Kg merupakan barang bersubsidi dengan kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah. Oleh karena itu, Ahad menghimbau masyarakat yang tergolong mampu untuk tidak menggunakan LPG 3 Kg Subsidi dan beralih ke Bright Gas agar LPG 3 Kg Subsidi dapat tersalurkan kepada yang berhak.
“Masyarakat diharapkan dapat langsung membeli melalui pangkalan resmi dengan harga sesuai HET. Jika kesulitan mendapatkan LPG 3 Kg di wilayah sekitar tempat tinggal, masyarakat bisa menghubungi call center Pertamina 135,” tutup Ahad.(yud/ub)





