Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliMasalah Perijinan, Dewan Terima Audensi Pengusaha Galian C Seririt

Masalah Perijinan, Dewan Terima Audensi Pengusaha Galian C Seririt

UPDATEBALI.com, BULELENG – Menindaklanjuti permasalahan perijinan terhadap para pelaku usaha pertambangan di Kabupaten Buleleng khususnya di Kecamatan Seririt, Komisi II DPRD Buleleng menerima audensi para pengusaha galian C di Ruang Gabungan Komisi, pada Selasa 21 Mei 2024.

Perwakilan Pengusaha galian C Kadek Sriniti asal Desa Lokapaksa menyampaikan, terkait sulitnya mencari ijin untuk perpanjangan usaha pertambangannya, padahal kewajiban pajak sudah dibayar.

“Saya bekerja taat pada aturan dan tidak mungkin kucing-kucingan karena takut sama penegak hukum,” Ucap Sriniti.

Kemudian, Leviana Adrining Tyas dari PT. Sancaka Mitra Jaya mengatakan, terkait pengurusan perpanjangan ijin tambang galian C, menurutnya setelah terbitnya UUD Cipta Kerja dan tiga kali perubahan undang-undang mengakibatkan sulitnya pengurusan ijin usaha tambang galian C.

Baca Juga:  Bahas Ranperda APBD 2025, Dewan Buleleng Gelar Rapat Dengan Mitra Komisi

“Harapan kami kepada pemerintah daerah untuk bisa membantu mencarikan jalan agar pengusaha tambang ini bisa berjalan kembali serta bisa dilindungi secara hukum,” imbuh dia.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Buleleng yang juga Ketua Pansus RTRW Putu Mangku Budiasa menyebut, untuk masalah pengusaha pertambangan galian C yang sampai saat ini ijin usahanya belum bisa terpenuhi, sudah disampaikan saat rapat Ranperda RTRW.

Namun hingga saat ini belum bisa disahkan karena masih berproses di Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Pansus RTRW menargetkan Ranperda ini bisa diketok palu dalam rapat paripurna paling lambat bulan Juni. Dimana saat ini Ranperda RTRW sudah berjalan pembahasannya dilintas kementerian dan paling lambat 20 hari sejak tanggal 14 Mei 2024 persetujuan substansi sudah turun dari Kementerian.

Baca Juga:  Bupati Suradnyana Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2023 Bersama DPRD

“Setelah persetujaun dari kementerian turun, paling lambat di bulan Juni sudah bisa ketok palu untuk Perda RTRW Kabupaten Buleleng,” Ungkap dia.

Terkait dengan kekosongan hukum yang ada sampai adanya Perda RTRW dan permintaan jaminan hukum dalam kurun waktu pengurusan ijin, Mangku Budiasa akan melaporkan dahulu terhadap Pimpinan DPRD guna bisa berkoordinasi dengan Pj. Bupati Buleleng untuk mengambil langkah-langkah strategis untuk memberikan perlindungan kepada para investor atau pelaku usaha pertambangan galian C.

Baca Juga:  Tim Yustisi Denpasar Terus Gencarkan Prokes PPKM Level 3 Ditempat Umum

Sekedar diketahui audensi diterima oleh Ketua Komisi II DPRD Buleleng yang juga Ketua Pansus RTRW Putu Mangku Budiasa, SH, MH turut dihadiri anggota serta mengundang Dinas PUPR Kabupaten Buleleng, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum Setda Buleleng, Camat Seririt, Kepala Desa Pangkung Paruk, Kepala Desa Ume Anyar, Kepala Desa Lokapaksa dan Kepala Desa Banjar Asem. (dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments