spot_img
spot_img
BerandaBaliPemprov Bali Tetapkan Harga Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR Rp 275 Ribu

Pemprov Bali Tetapkan Harga Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR Rp 275 Ribu

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengeluarkan Surat Edaran Nomor B.18.445/3789/PELKES/DISKES yang mengatur Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

SE ini ditujukan kepada Ketua Harian Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit Pemerintah, Kepala Labolatorium dan Kepala Klinik se-Bali.

Adapun yang menjadi dasar dikeluarkannya SE ini adalah Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/I/3843/2021 Tanggal 27 Oktober 2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Baca Juga:  Putri Koster Ingatkan Anak Muda Waspadai Bahaya Dunia Digital dan Lindungi Alam Bali

Dalam Surat Edaran ini, ditegaskan bahwa Direktur Rumah Sakit, Pimpinan Laboratorium dan Fasilitas Kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan RT-PCR agar memberlakukukan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebesar Rp. 275.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).

Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada huruf a berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

Baca Juga:  Bangkitkan Nasionalisme, Pemkab Jembrana Bagikan Bendera Merah putih

Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaranya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, agar melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT – PCR dengan penuh tanggung jawab.

Baca Juga:  Musrenbang RKPD 2026 Dibuka, Bupati Jembrana Dorong Transformasi Ekonomi

Dengan pemberlakuan Surat Edaran ini maka, Surat Edaran Nomor : B.18.445/2802/PELKES/DISKES TANGGAL 18 Agustus 2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT – PCR) dicabut dan dinyatakan tidak diberlakukan lagi.

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu pada, Kamis (Wraspati Paing Julungwangi), 28 Oktober 2021. (ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments