Awas Jangan Coba-coba ‘Nyogok’, OJK Bali Tolak Pemberian Hadiah Jelang Idul Fitri

0
295
Kepala OJK Bali Kristrianti Puji Rahayu saat acara “Ngorte Buka Bersama” dengan awak media, di Denpasar, Selasa 2 April 2024.
Kepala OJK Bali Kristrianti Puji Rahayu saat acara “Ngorte Buka Bersama” dengan awak media, di Denpasar, Selasa 2 April 2024. Sumber foto: yan/ub

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Awas jangan coba coba-coba ‘menyogok’ pimpinan ataupun jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali dalam kegiatan apapun. Karena hal ini pasti akan ditolak. Pasalnya, OJK Bali sangat ketat karena menjaga prinsip tata kelola yang baik atau good governance, dan menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi OJK.

Hal ini ditegaskan Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu saat acara “Ngorte Buka Bersama” dengan awak media, di Denpasar, Selasa 2 April 2024.

Oleh sebab itu Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu meminta kepada stakeholders, rekanan maupun mitra kerja agar tidak memberikan hadiah dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran OJK, apalagi menjelang hari Rahay Idul Fitri.

Baca Juga:  Kinerja Industri Jasa Keuangan Bali dan Nusa Tenggara Tetap Stabil dan Resilien

“Kita dilarang menerima apapun hadiah gratifikasi, termasuk saat menjelang Hari Raya Idul Fitri,” sebutnya.

Kristrianti Puji Rahayu menyebut, larangan pemberian hadiah dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk terus menjaga prinsip tata kelola yang baik atau good governance, dan menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi OJK.

Dia mencontohkan, ketika diundang dalam ajang pameran, dirinya juga memastikan harga yang diberikan adalah harga yang wajar dan tidak lebih murah dari orang lain. Kalau pun diajak makan oleh pelaku jasa keuangan, semua itu yang bayar pasti dari OJK.

Baca Juga:  Wagub Cok Ace Buka Rakerda Pramuka Tahun 2022

Kepada awak media pun Kristrianti Puji Rahayu menegaskan pihaknya dilarang menerima apapun hadiah atau gratifikasi terutama menjelang hari raya ataupun pada keseharian melaksanakan tugas. Walaupun menerima, karena sudah diantar, kita harus melaporkan unit pelayanan gratifikasi

Puji menambahkan, tidak hanya dengan pihak luar, di internal OJK telah diatur dan ada penilaian-penilaian antara pimpinan ke jajaran, demikian pula sebaliknya. Karena dinternal juga ada penilaian 360 derajat.

Baca Juga:  Janjikan Untung Dua Kali Lipat, Oknum Perbekel di Buleleng Dilaporkan

“Saya menilai dibawah, yang bawah menilai saya. Sehingga dipastikan hubungan kit aitu sehat,” tegasnya.

Bahkan selaku pimpinan, dirinya tidak bisa seenaknya memberikan hadiah berupa barang mewah kepada jajaran di bawahnya. Hal ini untuk menjaga agar hubungan kerja tetap sehat. Sehingga dukungan dari seluruh stakeholders sangat diharapkan demi terwujudnya tata kelola OJK yang baik dan berintegritas serta independensi.

“Kalau ada teman-teman yang menemukan jajaran kami yang menerima gratifikasi atau hadiah silahkan laporkan sesuai salurannya. Hal ini tujuannya tiada lain untuk menjaga good governance dan independensi,” tegasnya. (yan/ub)