spot_img
spot_img
BerandaBaliBupati Tamba Pimpin Pelepasliaran Belasan Penyu Hijau yang Diselamatkan dari Penyelundupan

Bupati Tamba Pimpin Pelepasliaran Belasan Penyu Hijau yang Diselamatkan dari Penyelundupan

UPDATEBALI.comJEMBRANABupati Jembrana, I Nengah Tamba memimpin prosesi pelepasliaran belasan ekor penyu hijau yang berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan di pesisir pantai Banjar Klatakan, desa Melaya, Kecamatan Melaya, pekan lalu.

Sebanyak 18 penyu hijau yang diamankan oleh Polres Jembrana telah menjalani proses observasi, dan 16 di antaranya dinilai siap untuk kembali ke habitatnya.

Acara pelepasliaran dilaksanakan di Konservasi Penyu Kurma Asih, desa Perancak pada Senin 1 April 2024, yang dihadiri oleh Bupati Tamba, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, Dandim Jembrana Letkol Inf Mohamad Aldiansyah, perwakilan Kejaksaan Negeri Jembrana, serta pemerhati satwa lainnya.

Baca Juga:  HOBI Bali Jajal 5327 KM 'Tour De Bumi Andalas' Nikmati Keindahan Alam Sumatra  

Bupati Tamba menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Jembrana atas keberhasilan mereka dalam menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi, khususnya penyu hijau, yang merupakan salah satu spesies yang terancam punah. Dia juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam menjaga dan melestarikan satwa dilindungi serta melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan upaya penyelundupan.

Baca Juga:  Dukung UMKM, Pemkab Jembrana Gandeng Ritel Modern dan Terapkan Moratorium

Di sisi lain, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan bahwa penggagalan upaya penyelundupan penyu hijau ini berkat laporan dari masyarakat yang cepat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, terdapat 18 ekor penyu hijau yang ditemukan dalam keadaan hidup di dalam sebuah mobil pickup.

“Penyu hijau tersebut didapat dari nelayan dan rencananya akan dibawa ke Denpasar untuk diperdagangkan,” ungkap Kapolres Endang Tri Purwanto.

Terhadap pelaku penyelundupan, Kapolres menjelaskan bahwa mereka dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 juta berdasarkan UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga:  SGM Eksplor dan Alfamart Dukung Pendidikan dan Nutrisi Anak Generasi Maju Indonesia dari Aceh hingga Papua

Kegiatan pelepasliaran penyu hijau ini merupakan langkah penting dalam menjaga keberlangsungan hidup satwa dilindungi dan menekan praktik penyelundupan satwa liar di wilayah pesisir. Semoga dengan adanya kerjasama antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat, upaya konservasi satwa dilindungi dapat terus ditingkatkan untuk menjaga keberagaman hayati Indonesia.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments