UPDATEBALI.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa industri perbankan Indonesia telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk mengatasi dampak Covid-19 pada 31 Maret 2024. Langkah ini merupakan respons terhadap pencabutan status pandemi Covid-19 oleh Pemerintah pada Juni 2023 dan memperkuat pemulihan ekonomi yang semakin mantap di Indonesia.
Restrukturisasi kredit, yang menjadi landasan kebijakan countercyclical sejak awal 2020, telah menjadi pilar utama dalam mendukung kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara keseluruhan selama masa pandemi.
Menurut Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, kondisi perbankan Indonesia saat ini tangguh dalam menghadapi dinamika perekonomian. Dukungan modal yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik telah menciptakan fondasi solid bagi industri perbankan.
Data terkini menunjukkan bahwa sektor perbankan Indonesia berada dalam keadaan yang baik pada Januari 2024, dengan rasio kecukupan modal, tingkat likuiditas, dan kualitas kredit yang terjaga dengan baik.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa OJK telah mempertimbangkan secara mendalam berbagai aspek dalam menghadapi berakhirnya stimulus Covid-19. Evaluasi dan laporan uji ketahanan perbankan menunjukkan bahwa potensi kenaikan risiko kredit (NPL) dan ketahanan perbankan diproyeksikan tetap terjaga dengan baik.
Meskipun demikian, outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 perbankan terus mengalami penurunan, sementara tingkat pencadangan (CKPN) yang dibentuk oleh Bank terus meningkat, melebihi periode sebelum pandemi. Hal ini mencerminkan kesiapan perbankan Indonesia untuk kembali pada kondisi normal secara terkendali (soft landing) mengakhiri periode stimulus.
Dian menekankan bahwa kebijakan stimulus OJK telah menjadi pilar penting dalam menjaga ketahanan sektor perbankan selama masa pandemi, dan kontribusi ini merupakan sukses besar bagi sektor perbankan dalam menopang perekonomian nasional.
Untuk memastikan kelancaran normalisasi kebijakan, OJK memperpanjang kemampuan Bank untuk melanjutkan restrukturisasi kredit Covid-19 yang sudah berjalan, sementara permintaan restrukturisasi kredit baru akan diatur oleh kebijakan normal yang berlaku.
OJK juga terus melakukan langkah pengawasan untuk memastikan kesiapan setiap bank secara individu dan meningkatkan integritas laporan keuangan perbankan, sehingga dapat sepenuhnya mengacu pada praktik terbaik dan standar keuangan yang berlaku.
Dengan demikian, perbankan Indonesia siap untuk menghadapi fase berikutnya dalam pemulihan ekonomi, dengan keyakinan bahwa fondasi yang kuat dan langkah-langkah yang tepat akan memastikan kelangsungan dan pertumbuhan yang berkelanjutan. (yud/ub)





