UPDATEBALI.com, BULELENG – Usai mengeluh ditindak Satpol-PP Buleleng saat melakukan aktifitas berjualan. DPRD Kabupaten Buleleng akhirnya memberikan solusi dengan meminta PD Pasar memberi tanda pengenal kepada pedagang bermobil di Pasar Anyar dan Pasar Banyuasri.
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna menyampaikan, pihaknya sudah memfasilitasi pertemuan antara para pedagang bermobil dengan stakeholder terkait guna mencari solusi, agar semua pihak dapat berkomitmen untuk mentaati peraturan daerah (Perda).
Dimana terkait permasalahan tersebut, pihak PD pasar akan memberikan identitas berupa tanda pengenal. Sehingga jika ada pedagang bermobil yang tidak menggunakan tanda pengenal serta melanggar aturan maka Satpol-PP Buleleng akan langsung melakukan penindakan.
“Dari persoalan mereka (pedagang bermobil, red) kami sudah fasilitas. Hasil yang sudah disepakati, pedagang bermobil akan diberikan tanda pengenal diluar itu akan ditertibkan,” Ucap Supriatna, Kamis 7 Maret 2024.
Sementara itu, Koordinator pedagang bermobil Gede Astika menyebut, pihaknya menerima terkait dengan adanya solusi tersebut. Ia berharap kedepannya para pedagang bermobil dapat melakukan aktifitasnya tanpa bernturan dengan pihak lain.
“Pemberian identitas ini kami rasa sangat tepat, sehingga dapat dibedakan antara para pedagang loading dan bukan,” Ungkap Astika
Disamping itu, rencananya para pedagang bermobil ini akan membentuk suatu paguyuban para pedagang bermobil dan pedagang eceran untuk memudahkan dalam berkordinasi dan mengidentifikasi para anggotanya.
“Sehingga kedepan tidak ada lagi permasalahan antara para pedagang bermobil dengan pedagang eceran maupun dengan para pengguna jalan,” Tandas dia.(dna/ub)





