Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliSetubuhi Mantan Pacar Diatas Motor, Pria di Sawan Terancam Pidana 15 Tahun

Setubuhi Mantan Pacar Diatas Motor, Pria di Sawan Terancam Pidana 15 Tahun

UPDATEBALI.com, BULELENG – Seorang pria asal salah satu desa di Kecamatan Sawan, Buleleng berinisial Gede S (21) terancam pidana 15 tahun penjara, gara-gara nekat melakukan aksi persetubuhan terhadap mantan pacarnya yang masih dibawah umur, pada Selasa 23 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 Wita.

Dimana berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, tersangka nekat melakukan aksi persetubuhan tersebut di atas sepeda motor jenis scoopy dengan nomor polisi Dk 5387 UBM yang terparkir di pinggir jalan setapak yang kebetulan saat itu dalam keadaan sepi.

Baca Juga:  Pelepasan Calon Wisudawan Fakultas Pertanian Universitas Udayana Periode Desember 2021

Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama, pada Senin 5 Februari 2024 membeberkan kronologi peristiwa tersebut. Awalnya korban berinisal DP (17) tidak sengaja bertemu dengan tersangka di salah satu warung. Kemudian tersangka mengajak korban ke TKP dengan mengendarai sepeda motor masing – masing.

“Keduanya ini sempat pacaran selama 2 tahun, namun sudah putus selama 4 bulan. Setelah putus itu mereka lost contact, jadi ketemu di warung itu hanya kebetulan,” Ungkap Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama.

Baca Juga:  Launching PIL SAKTI, Pj Gubernur Bali Tekankan Pentingnya Data dalam Pengambilan Keputusan

Tanpa rasa curiga korban pun menuruti permintaan mantan pacarnya itu, namun setibanya di lokasi kejadian ketika korban hendak memarkir kendaraannya tiba – tiba tersangka mendekat dan langsung memeluk korban.

Disana tersangka memaksa korban untuk berhubungan badan, bahkan untuk melancarkan aksinya tersangka memberi ancaman akan membunuh korban. Sehingga hal itu membuat korban tidak berani melawan saat disetubuhi di atas sepeda motor.

Baca Juga:  FEB Unud Gelar Forum Kajian Pembangunan 2022

“Jadi waktu di TKP itu, korban tidak berani melawan karena ada ancaman pembunuhan. Setelah peristiwa itu, korban menceritakan kepada orang tuanya sehingga dilaporkan ke polisi,” Terang dia.

Akibat perbuatannya, kini Gede S terancam disangkakan dengan pasal 81 ayat 2 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments