UPDATEBALI.com, BULELENG – Menyikapi adanya informasi perihal penggunaan sendal jepit dalam berkendara menggunakan sepeda motor kena tilang. Kepala Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Buleleng, IPTU Anton Surheman ikut angkat bicara.
IPTU Anton yang ditemui Kamis (16/6/2022) menyebutkan bahwa jika belakangan ini masyarakat banyak yang masih bingung terkait isu memakai sendal jepit apakah kena tilang?. Pihaknya menegaskan apabila hal itu masih dalam bentuk himbauan kepada masyarakat.
Akan tetapi tidak menutup kemungkinan aturan itu kedepan akan ditegakkan karena asas bermanfaat yang menjadi dasar Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Masih dalam bentuk himbauan, selama ini tidak ada perintah penindakan untuk pemakaian sendal saat berkendara,” ujar IPTU Anton.
Meski begitu, ungkap IPTU Anton himbauan dilarang memakai sendal jepit berkendara diperjelas melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
Dimana, sebut IPTU Anton penegasan ada di pasal 4 yang menjelaskan mengenai pemenuhan aspek keselamatan yang harus memenuhi sejumlah aspek. Khusus untuk pengemudi, ada beberapa hal yang harus dipatuhi seperti memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi, menggunakan celana panjang, menggunakan sepatu, menggunakan sarung tangan, dan membawa jas hujan.
“Apa yang disampaikan itu hanya penekanan untuk safety dan bertujuan untuk keamanan bagi pengendara, agar meminimalisir tingkat fatalitas kecelakaan bagi pengendara roda 2,” tandasnya. (diana/ub)





