spot_img
spot_img
BerandaBaliKorupsi LPD Mundeh, Kejari Tetapkan Dua Tersangka

Korupsi LPD Mundeh, Kejari Tetapkan Dua Tersangka

UPDATEBALI.comTABANANKejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan juga menetapkan tersangka pada IGS dan INM untuk kasus dugaan korupsi LPD Mundeh yang menyebabkan kerugian Rp1.774.080.000.

Kasus ini rupanya masih ada kaitannya dengan korupsi dana PNPM yang menetapkan 4 tersangka dari UPK Swadana Harta Lestari, Kediri, Tabanan. Diduga selain melakukan korupsi dana PNPM, mereka juga melakukan pinjaman fiktif ke LPD Mundeh. Sebab, salah satu tersangka pada kasus LPD ini merupakan pengawas di UPK Swadana Harta Lestari.

Baca Juga:  Bupati Suwirta Minta Satpol PP Tanamkan Sikap Santun dan Profesional Saat Menjalankan Tugas

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Ni Made Herawati, S.H., Jumat (12/1), kasus dugaan korupsi ini terjadi pada rentang waktu tahun 2018 hingga 2020. Ia memaparkan di periode waktu itu, INM selaku pengawas UPK melakukan pinjaman di LPD Desa Adat Mundeh dengan menggunakan nama PK dan INM.

Pinjaman itu diduga menyimpang dari BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit), kemudian surat jaminan tidak jelas dan tidak diserahkan kepada LPD, adanya pemalsuan dokumen, pencatatan keuangan yang tidak sesuai, dan kemudian menggunakan nama yang tidak sesuai dengan KTP sebanyak 7 perjanjian dengan nilai sebesar Rp3.200.000.000. Uang ini digunakan di Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Swadana Harta Lestari.

Baca Juga:  Polda Bali Ungkap Kasus Korupsi LPD Desa Adat Ngis Tejakula dengan Kerugian Capai Rp 10,4 Miliar

“Akibat perbuatan para tersangka, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp927.442.000 dan terdapat 2 pinjaman yang masih berstatus diragukan dengan nilai Rp846.638.000 sehingga total kerugian keuangan negara sebesar Rp1.774.080.000,” paparnya.(tia/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments