UPDATEBALI.com, BULELENG – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris beriniaial GTAW (47) akhirnya dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja pada Rabu 1 November 2023, usai sebelumnya dibui selama satu tahun gegara nekat melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor custom.
Dimana GTAW dideportasi melalui Bandara Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan rute penerbangan Thai Airways nomor penerbangan TG-432 dengan tujuan Bangkok dan Thai airways nomor penerbangan TG-910 dengan tujuan akhir London, Inggris.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menyebut, sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, rencananya selain dideportasi GTAW juga akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Dalam proses pendeportasian kita kawal sampai masuk ke pesawat. Selain dideportasi GTAW akan dimasukan ke dalam daftar cekal,” Ujar Hendra, dikonfirmasi Kamis 2 November 2023.
Sementara itu, Hendra Setiawan menjelaskan GTAW dijerat dengan Pasal 362 KUHP sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 75/Pid.B/2023/PN Dps. dengan masa hukuman selama satu tahun penjara gegara mencuri sepeda motor custom jenis Yamaha Scorpio dengan nomor polisi DK 3445 EZ.
“Untungnya aksi pencurian ini sempat terekam CCTV di Cafe Deus Canggu, Badung dan viral di media sosial. Jadi GTAW berhasil dibekuk. Divonis hukuman penjara selama setahun,” Jelasnya.
Saat itu, GTAW ditahan di Lapas Kelas IIB Karangasem. Kemudian setelah masa hukumannya telah usai, pihak Lapas Karangasem menyerahkan GTAW ke Kantor Imigrasi Singaraja yang membawahi wilayah Kabupaten Karangasem, pada Selasa 31 Oktober 2023.(dna/ub)





