UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kasus pengerusakan dan pembakaran Detiga Neano Resort di Enjung Awit, Desa Bugbug, Karangasem, dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Oleh karena itu penyidik Ditreskrimum Polda Bali melimpahkan 16 tersangka berinisial Ni MS, Ni WS, Ni KPS, WW, GAHA, KS, KHS, NI WP, Ni WT, GA, NKA, WW, WM, KA, PS, dan WM kepada Kejaksaan Negeri Karangasem, Rabu, 1 November 2023.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menjelaskan Ditreskrimum Polda Bali telah melimpahkan 16 orang tersangka dan barang bukti kasus pengerusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug, kepada Kejaksaan Negeri Karangasem.
“Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto S.I.K., M.Si., Penyidik telah melakukan pelimpahan 16 orang tersangka dan barang bukti terkait dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/470/VIII/2023, tanggal 30 Agustus 2023, tentang kejadian pengerusakan oleh warga di Villa Detiga Neano Resort Bugbug Karangasem,” ucapnya.
Kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dihadiri oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Karangasem, berlangsung di ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Bali.
“Dengan adanya pelimpahan ini, sebagai apresiasi kami dalam dalam penanganan peristiwa hukum yang terjadi di Bugbug beberapa waktu yang lalu, agar masyarakat selanjutnya dapat mempercayakan proses ini kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kejaksaan untuk segera mendapatkan kepastian hukum,” ucap Kabid Humas. (den/ub)





