UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Dua kakek di Melaya, Jembrana nyaris perang senjata tajam (Sajam) Satu diantaranya adalah mantan anggota DPRD Jembrana periode 1999/2004 silam. Kedua kakek tersebut bernama I Gede Adhiyasa (70) dan I Made Adnyana (58), keduanya berasal dari Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Jembrana.
Dari informasi yang diperoleh, peristiwa sengit ini terjadi di simpang tiga sebelah utara KUD Catur Karya Usaha di Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana atau depan rumah I Made Adnyana, pada Selasa siang, 10 Oktober 2023 lalu.
“Kami telah menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana pengancaman dengan laporan polisi nomor LP/B/10/X/2023/Polsek Melaya/Polres Jembrana/Polda Bali, tanggal 30 Oktober 2023,” kata Kapolsek Melaya AKP I Komang Muliyadi, dalam keterangan tertulis, Rabu 1 Oktober 2023.
AKP Muliyadi menjelaskan, kejadian bermula saat Adhiyasa dan istrinya mencari daun asam limo di kebun milik tetangga Adnyana. Melihat Adhiyasa di kebun, Adnyana kemudian mendekati dan menyebutnya dengan kata “Pak Dalang”. Tidak hanya itu, Adnyana pun mendorong Adhiyasa dengan menggunakan kedua tangannya, sehingga terjatuh.
Seketika emosi Adhiyasa naik mendengar panggilan dan sikap Adnyana tersebut. Pada saat akan bangun dibantu oleh istrinya, Adhiyasa langsung mencari suatu benda untuk melempar Adnyana saat itu. Namun, hanya menemukan kelapa busuk.
Setelah insiden itu, keduanya pulang ke rumah masing-masing, tetapi Adhiyasa masih marah dan tidak terima dihina dengan sebutan “Pak Dalang.” Akhirnya, Adhiyasa mendatangi rumah Adnyana dan mengancamnya dengan sebilah kapak. Adnyana, merasa terancam, mengambil sebilah pedang dan kembali mendatangi Adhiyasa.
Keduanya sama sama emosi dan nyaris saling bertarung menggunakan sajam. Namun, keluarga dan beberapa warga di lokasi sigap mencegah dan melerai Adnyana, sehingga pertarungan tidak terjadi. “Setelah insiden ini, Adhiyasa melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Melaya, dan polisi mulai menindaklanjuti,” ungkapnya.
Meski, kata dia, awalnya ada upaya mediasi, namun dari pihak Adhiyasa tetap ngotot tidak mau berdamai, sedangkan Adnyana bersedia meminta maaf. Akhirnya, polisi memproses kasus ini secara hukum. Adnyana ditetapkan sebagai tersangka pertama dan ditahan.
Dalam proses penyelidikan, penyidik selanjutnya mengumpulkan bukti bukti, termasuk rekaman CCTV yang ada di sekitar areal TKP. Dari hasil penyelidikan tersebut akhirnya Adhiyasa, yang juga mantan anggota DPRD Jembrana, ditetapkan sebagai tersangka kedua dan ditahan.
“Sekarang keduanya menjadi tersangka. Saat proses penahanan Adhiyasa, tim kuasa hukum PHDI Jembrana awalnya mencoba membela Adhiyasa, namun akhirnya mereka mengakui bahwa polisi telah menangani kasus ini sesuai prosedur dan profesional,” ungkapnya.
Saat ini, pihaknya berupaya untuk mendamaikan kedua belah pihak, mengingat keduanya masih ada hubungan keluarga sebagai paman dan keponakan, selain itu mereka harusnya menjadi panutan di masyarakat, karena pernah menjabat sebagai anggota dewan. Namun keduanya belah pihak masih belum legowo. “Kita upayakan RJ (restoratif justice) nanti,” pungkasnya.(dik/ub)