Bupati Tabanan Tanggapi Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Terhadap 4 Ranperda

0
147
Bupati Tabanan Tanggapi Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Terhadap 4 Ranperda
Bupati Tabanan Tanggapi Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Terhadap 4 Ranperda. Sumber Foto : Humas Tabanan

UPDATEBALI.com, TABANANBupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, memberikan tanggapan terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (Pemda) pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Buana.

Tanggapan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 di Gedung DPRD Kabupaten Tabanan pada Selasa 5 September 2023.

Bupati Sanjaya memberikan respons ini setelah mendengarkan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 yang berfokus pada Pidato Pengantar Bupati mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan dan Ranperda Penyertaan Modal Pemda pada Perumda Air Minum Tirta Amertha Buana, yang juga diselenggarakan di lokasi yang sama.

Keempat Ranperda yang menjadi perhatian dalam kesempatan ini adalah Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Ranperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Buana.

Baca Juga:  JDA Dipindahkan ke Lapas Tabanan

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tabanan, didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD dan Sekretaris Dewan. Selain itu, hadir pula Wakil Bupati Tabanan, anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tabanan atau wakil-wakil mereka, Sekretaris Daerah (Sekda), para Asisten, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Turut serta juga Kepala Instansi Vertikal dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Tabanan, Camat se-Kabupaten Tabanan, para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Tabanan, serta perwakilan dari media massa, termasuk media cetak dan online.

Baca Juga:  Pelepasan Calon Wisudawan ke-147 FIB Unud

Dalam tanggapannya, Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi atas dukungan dan masukan dari Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan, termasuk Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Nasional Demokrat. Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan ini merupakan respons terhadap Pidato Pengantar Bupati mengenai empat Ranperda Kabupaten Tabanan dalam sidang sebelumnya.

Bupati Sanjaya juga menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 adalah bagian dari upaya untuk mengoptimalkan potensi pajak, retribusi, serta menerapkan digitalisasi sebagai tren dalam penatausahaan dan pengumpulan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati Sanjaya menyatakan bahwa hal ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Sementara itu, terkait Ranperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Bupati Sanjaya sepakat dengan Dewan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dilakukan dengan tertib, sesuai dengan fungsi dan standar teknis bangunan gedung, guna memastikan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan kenyamanan bagi masyarakat.

Baca Juga:  Dewan Buleleng Tanggapi Dua Ranperda Usulan Eksekutif

Lebih lanjut, Bupati Sanjaya menjelaskan bahwa penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Buana telah mencapai Rp. 90,645 miliar hingga Tahun Anggaran 2023. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp. 17,508 miliar telah ditetapkan sebagai penyertaan modal, sementara sisanya sekitar Rp. 73,137 miliar merupakan tambahan penyertaan modal berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berupa sarana dan prasarana jaringan penyedia air bersih yang telah dimanfaatkan untuk operasional.

Tanggapan Bupati Sanjaya ini memberikan pemahaman yang lebih jelas dan pasti terkait perubahan peraturan daerah dan strategi pengelolaan modal daerah, yang diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tabanan. (den/ub)