UPDATEBALI.com, BULELENG – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng berinisial FR, yang saat ini berada dalam sorotan akibat dugaan kasus gratifikasi, kembali memasuki babak baru. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Kadisdikpora) Buleleng diperiksa penyidik, pada Selasa 8 Agustus 2023.
Dimana dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Negeri Buleleng, Kadisdikpora Made Astika dihadapkan dengan 17 pertanyaan terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh mantan Kajari Buleleng, dari pukul 15.30 wita hingga 20.30 Wita.
Ditemui usai pemeriksaan, Kadisdikpora Buleleng Made Astika mengatakan, saat itu dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Sekolah di Disdikpora Kabupaten Buleleng. Dimana kala itu proses pengadaan buku sudah diatur dalam Permendikbud.
Lebih lanjut, Astika menegaskan bahwa anggaran pengadaan buku merupakan tanggung jawab masing-masing sekolah, bukan Dinas Pendidikan, bahkan sekolah memiliki kebebasan untuk menjual buku selama memenuhi kriteria yang ditetapkan Permendikbud.
“Sekolah pun setiap tahun boleh mengadakan buku dengan anggaran yang tergantung pada kebutuhan dan yang membeli masing-masing sekolah bukan Dinas,” Ucap Kadisdikpora Buleleng Made Astika.
Disisi lain, Mantan Ketua Forum Komunikasi Desa dan Kelurahan (Forkomdeslu) Buleleng, Made Suteja yang turut dihadirkan dalam pemeriksaan mengaku, mendapat tekanan terkait pengadaan buku di desa padahal tidak memiliki perpustakaan, sehingga pihaknya menolak tawaran FR.
“Ya memang ada (paksaan), tapi saya tetap tolak. Akhirnya FR ini marah dan seolah cari – cari kesalahan karena ini berimbas kepada desa lain,” Tandas Suteja. (Dna/ub).