spot_img
spot_img
BerandaBaliBadungKejari Badung Gelar Sidang Perkara Pencurian Disertai Kekerasan

Kejari Badung Gelar Sidang Perkara Pencurian Disertai Kekerasan

UPDATEBALI.com, Badung – Kejaksaan Negeri Badung melaksanakan persidangan dengan agenda Pemeriksaan Setempat di Villa Seminyak Estate & Spa Royal 8, Jalan Nakula Gang Baik-baik, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung pada Selasa (24/5/2022)

Perkara tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dengan Terdakwa Gregory Lee Simpson (37) oleh penuntut umum Ni Ketut Hevy Yushantini, SH.MH., Putu Yumi Antari, SH. dan Wazir Iman Supriyanto, SH.MH. dengan Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariartha, SH.,MH.

Pemeriksaan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim juga dihadiri oleh Penasehat Hukum Terdakwa dan pengawalan dari Polri ( polsek kuta ) dan Pengamanan dari Tim Intel Kejaksaan Negeri Badung.

Pemeriksaan Setempat ini dilakukan oleh Hakim untuk menambah keyakinan hakim sebelum memutus perkara.

I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung menginformasikan ke reporter Updatebali.com Selasa (24/5/2022), terkait Terdakwa Gregory Lee Simpson didakwa melanggar Primair Pasal 365 Ayat (4) KUHP, Subsidiair Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2, ke-3 KUHP, dimana dijelaskan didalam dakwaan Jaksa Penintut Umum pada Hari Kamis tanggal 11 November 2021 sekitar pukul 03.00 WITA, Saksi Korban Principe Nerini yang pada saat itu sedang tidur, terbangun karena kaget mendengar suara letusan kembang api di luar tempat tinggalnya di Villa Seminyak Estate & Spa Royal 8, Kemudian Saksi Korban Principe Nerini melihat pintu kamarnya, pada saat itu juga Terdakwa Gregory Lee Simpson, Sdr. Mateusz Mariusz Morawa (DPO) dan Sdr. Brend Stefan Stade (DPO) yang mana mereka menggunakan penutup wajah berwarna hitam menuju tempat tidur Saksi Korban Principe Nerini serta menutup pintu dan gorden jendela.

Baca Juga:  Penjabat Bupati Buleleng Tegaskan ASN Harus Netral saat Pemilu

“Setelah berada dekat dengan Saksi Korban Principe Nerini, Terdakwa Gregory Lee Simpson, Saudara (Sdr). Mateusz Mariusz Morawa dan Sdr. Brend Stefan Stade memukul berkali-kali bagian muka dan mata sebelah kiri dari Saksi Korban Principe Nerini menggunakan kepalan tangan. Kemudian salah satu dari mereka menindih Saksi Korban Principe Nerini dengan kakinya, sedangkan salah satu dari mereka menutup mulut dan mata Saksi Korban Principe Nerini menggunakan lakban warna hitam serta mengikat kedua tangan dan kaki Saksi Korban Principe Nerini menggunakan lakban warna hitam dan kabel tis,” kata Gde Bamaxs.

Baca Juga:  Pecalang Bali Ingatkan Yowana Taat Prokes Saat Pembuatan dan Pawai Ogoh-Ogoh
Kejari Badung
Tersangka pencurian serta Kekerasan. Sumber foto : Humas Kejari Badung

Gde Bamaxs melanjutkan, dalam kondisi kesakitan karena dipukuli dan tangan serta kaki terikat, kemudian Saksi Korban Principe Nerini ditaruh di tempat tidur. Kemudian salah satu dari pelaku menanyakan kepada Saksi Korban Principe Nerini mengenai nomor pin safety box dengan berkata �if you not give me the code of safety box, I kill your wife�.

â€?if you not give me the code of safety box, I kill your wife,” kata Principe Nerini.

Baca Juga:  BMKG Ingatkan Waspadai Cuaca Ekstrem di NTT Akibat Sirkulasi Siklonik

Gde Bamaxs menambahkan, atas ancaman tersebut Saksi Korban Principe Nerini memberikan nomor pin safety box dengan code 85321. Kemudian salah satu pelaku menguras isi dari safety box dan mengambil barang-barang didalam Safety box yang berupa 4 ( empat) buah BPKB Mobil Suzuki Jimny, 1 ( satu) buah BPKB KTM 1290, 1 ( satu) buah BPKB Harlley , 2 ( dua) buah BPKB Husqurnq 630, 1 ( satu) buah BPKB Zusuki Swif, 1 ( satu) buah BPKB ford langer, 1 ( satu ) buah STNK Zusuki Jimny warna biru, uang Tunai sebesar Rp 200.000.000,-, Uang Euro sebesar 10.000. Euro, Uang Brasil sebesar 3900 Reais.

“Terdakwa Gregory Lee Simpson, Sdr. Mateusz Mariusz Morawa dan Sdr. Brend Stefan Stade juga mengambil berharga milik korban seperti laptop, handphone serta yang lainnya,” tambahnya.

Untuk kelanjutan sidang akan di agendakan pada hari selasa (31/5/2022) minggu depan untuk agenda pemeriksaan saksi.(*/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments