Senin, Maret 10, 2025
BerandaHukum & KriminalKerjasama dengan KBRI Turki, Polres Klungkung Berhasil Amankan Pelaku Perdagangan Wanita 

Kerjasama dengan KBRI Turki, Polres Klungkung Berhasil Amankan Pelaku Perdagangan Wanita 

 

UPDATEBALI.com, KLUNGKUNG – Polres Klungkung melalui lintas antar negara KBRI Turki Selasa, 13 Juni 2023, berhasil ungkap Kasus Transnational Crime berupa TPPO ( Tindak Pidana Perdagangan Orang ) yang dialami warga Klungkung.

"Dalam kasus TPPO ini Polres Klungkung dalam pengungkapannya bekerja sama dengan KBRI Turki lewat ATASE POLRI yang di Pimpin Oleh Kombes Pol. HARVIADHI. A.P., S.I.K, M.I.K,” ujar Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P di dampingi Kasat Reskrim AKP Arung Wiratama, S.T.K., S.I.K. Dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono, S.H. saat memberikan keterangan kepada awak media di Loby Aula Jalaga Dharma Pandhapa. 

Dalam Jumpa Press ini Kapolres Klungkung menyampaikan yang menjadi korban/pelapor dalam Kasus TPPO ( Tindak Pidana Perdagangan Orang )  ini adalah seorang perempuan Inisial M E, 23 Tahun, Pekerjaan IRT asal Klungkung.

Pengungkapan kasus ini  berawal sekira bulan Pebruari 2023,dimana Korban dan suaminya bertemu dengan terlapor di rumahnya yang beralamat di jalan Plamboyan dari pertemuan tersebut terlapor menerangkan dapat membantu pelapor bekerja diluar negeri (Turki) menjadi karyawan massage/spa terapys dengan gaji sebesar Rp. 600 dolar selanjutnya pihak korban melengkapi dokumen untuk sebagai persyaratan yang telah dilengkapi tersebut diteruskan untuk dikirim melalui email ke pihak ‘History Spa’ Alanya Turki.

Baca Juga:  Berpura-Pura Jadi Kekasih, Pelaku Love Scamming Gasak Barang Berharga

Sebelum waktu pemberangkatan ke Turki pelapor sempat  menolak dengan alasan bahwa visa yang dijanjikan oleh terlapor merupakan visa kunjungan/holiday, yang mana visa tersebut tidak bisa digunakan untuk bekerja, namun terlapor mengatakan bahwa tiket pesawat atas nama pelapor  ke Turki tidak bisa di dibatalkan, apabila dibatalkan diharuskan membayar tiket tersebut sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), yang mana saat itu pelapor  tidak mempunyai uang, sehingga dengan adanya ancaman tersebut pelapor terpaksa menyetujui untuk berangkat ke Turki sesuai permintaan terlapor. 

ME saat berangkat ke turki melalui Bandara Ngurah Rai bersama dengan seorang temannya Inisial KK dan sesampainya di Turki kemudian dijemput oleh pihak agent karena merasa tidak cocok dengan pekerjaan yang sudah dijanjikan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kedutaan Besar Republik Indosia (KBRI) di Turki sehingga berhasil dipulangkan.

Baca Juga:  Basarnas Cari Nelayan yang Dilaporkan Hilang di Perairan Batu Atas Buton

Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P, menyampaikan dalam kasus ini Polres Klungkung telah mengamankan Pelaku TPPO An K A ALS ASTI, 33 Tahun, Perempuan, asal dari  Buleleng.

”Untuk Pelaku sudah kami Tahan di Rutan Polsek Klungkung Guna Penangaan Lebih lanjut,” ungkapnya.

modus yang digunakan oleh pihak Pelaku dengan cara Menjanjikan memperkerjakan korban sebagai karyawan Massage (tukang Pijat) ke Luar Negeri (Negara Turky) dengan Gajih sebesar Rp. 600 dolar.Dan barangbukti yang kami amankan 1 (satu) buah Buku PASPOR Milik Pelaku  dengan No. PASPOR E3160404,1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes, 1 (satu) lembar Akta Kelahiran an. NI MADE ELSA JULI MAHETRI. 1 (satu) lembar Ijazah a.n. Ni Kadek Elsa Juli Mahetri, dan 1 (satu) lembar Sertifikat Hasil Ujian Nasional .

Baca Juga:  Rektor Universitas Udayana Hadiri G20 Religion Forum R20

Kapolres Klungkung menambahkan, dalam kasus TPPO ini untuk pelaku dalam mempertanggungjawabkan perbuatanya dijerat dengan Pasal 4 Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang bunyinya: “Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud  untuk  dieksploitasi di luar wilayah negara Republik  Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas)  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”

"Polres Klungkung memberikan imbauan kepada Masyarakat Klungkung apabila ingin bekerja ke luar negeri agar mencari agen resmi supaya tidak menjadi korban dalam penipuan dan apabila ada warga yang merasa pernah di rugikan oleh K A alias ASTI agar dapat melaporkan kejadian ke Polres Klungkung," imbauannya. (tra/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments