UPDATEBALI.COM, TABANAN – Kondisi pasar OB atau lebih dikenal dengan nama pasar kodok di desa Dauh Peken, kecamatan Tabanan sepi dan tutup sejak beberapa hari terakhir.
Kondisi ini diduga menghindari razia dan penyitaan oleh aparat berwajib, karena adanya larangan penjualan pakaian bekas atau thrifting impor di Indonesia yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
{bbbanner}
Sekretaris Daerah Tabanan, I Gede Susila, pada Senin 20 Maret 2023 menyampaikan saat ini masih mencari informasi tempat-tempat penjualan baju bekas di Tabanan selain di pasar OB.
"Surat resmi dari Kementrian Perdagangan belum kami terima, namun kami telah turun ke lapangan dan memang sudah kosong disana,"ucap Susila.
Sekda Susila menegaskan Pemerintah Kabupaten Tabanan tidak pernah menginstruksikan para pedagang untuk menutup pasar.
{bbbanner2}
Oleh karena itu, penutupan Pasar Kodok merupakan inisiatif dari para pedagang sendiri.
"kami masih menunggu dan melihat kajian dari pusat terlebih dahulu terkait penutupan permanen pasar. Kalau penyitaan, itu ranah di kepolisian,"ucapnya. (tia/ub)