UPDATEBALI.com, GIANYAR – Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Provinsi Bali menggandeng Yayasan BAWA dalam kegiatan Workshop Penguatan Kapasitas Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota Se-Bali.
Permasalahan ketenteraman dan ketertiban umum merupakan bagian esensial dalam kehidupan masyarakat di Pulau Bali ini.
Jaminan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat merupakan bagian penting yang harus diatur secara tegas oleh peraturan yang ada di seluruh tingkat pemerintahan dari pusat hingga daerah.
Baca juga:
Kerja Keras Gubernur Bali Mendapat Apresiasi, Walikota Denpasar: Siap Dukung Koster Dua Periode
Terlebih lagi, Bali sebagai destinasi wisata internasional tentu memiliki tanggung jawab khusus untuk mengatur kenyamanan aktivitas masyarakat baik itu masyarakat local maupun masyarakat internasional yang datang berkunjung.
{bbbanner}
Hal ini tidak hanya berlaku di tingkat Provinsi namun juga harus diperkuat di tingkat Kabupaten/Kota sebagai sistem yang terintegrasi. Workshop ini dimaksudkan untuk memastikan produk-produk hukum berikut dengan pola penegakan peraturan daerah yang berkaitan dengan penanganan hewan dapat dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai kesejahteraan hewan.
Workshop ini mengambil tema "Upaya Penegakan Peraturan Daerah Terkait Ketertiban Umum yang Berwawasan Animal Welfare" , yang dalam hal ini memang mengangkat isu hevvan secara menyeluruh namun secara soesifik juga membahas kaitannya dengan penanganan rabies dan peredaran daging anjing.
Kolaborasi dengan Yayasan BAWA ini sebenarnya dilakukan untuk memastikan wacana dan logika berpikir yang menjadi dasar pemikiran dari aparat Satuan Polisi Pamong Praja, dan pihak Yayasan sendiri menunjukkan komitmen mereka dalam mendukung proses kegiatan ini.
Kegiatan workshop ini dilakukan di Hotel Vasini pada Selasa, 21 Februari 2023 dengan dibuka langsung Oleh Bapak Sekretaris Daerah, Dewa Made Indra. Dalam sambutannya, Beliau menyampaikan rasa terima kasih untuk Yayasan BAWA dan Four Paws International atas dukungan terhadap Pemerintah Provinsi Bali dalam membangun sinergi yang baik dalam upaya pemberantasan rabies yang tetap memperhatikan kaidah kesejahteraan hewan.
Pelaksanaan workshop ini dibagi menjadi 2 sesi, dimana dalam sesi pertama menggandeng narasumber dari Yayasan BAWA, Four Paws International, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali serta Pakar Hukum Adat, Profesor DR. I Wayan Windia, SH., M.Si. Dalam sesi pertama, pemaparan difokuskan pada bagaimana implementasi "animal welfare" di Provinsi Bali, apa saja yang telah di lakukan oleh berbagai pihak terkait isu ini.
Selain itu, pemaparan terkait tantangan dalam penegakan peraturan daerah serta filosofi anjing dalam kehidupan masyarakat adat di Bali menjadi topik yang menarik dalam diskusi. Dalam sesi kedua, pemaparan mengenai strategi nasional dalam upaya penanggulangan rabies dan perdagangan daging anjing dipaparkan Oleh drh. Hastho Yulianto, MM. yang saat ini menjabat sebagai Koordinator Kesejahteraan Hewan, Direktorat Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Pembahasan mengenai eksistensi hukum positif nasional terkait isu peredaran daging anjing dan kekejaman terhadap hewan sendiri disampaikan oleh Ketua Pengurus Yayasan BAWA, DR. Simplexius Asa, SH., MH.
Pemaparan-pemaparan yang diberikan memberikan suplemen pengetahuan bagi seluruh aparat Satuan polisi Pamong praja Kabupaten/Kota Se-Bali, diharapkan dengan dilakukan workshop ini dapat digunakan sebagai acuan dalam mempekuat aksi-aksi penegakan peraturan daerah dan sekaligus mampu menginisiasi bentuk-bentuk peraturan daerah yang relevan dan memiliki wawasan kesejahteraan hewan. Bentuk kolaborasi ini diharapkan mampu menjadi sinergi yang efektif, sehingga lembaga non-pemerintah seperti Yayasan BAWA sendiri dapat berkontribusi secara aktif dalam membantu membangun kapasitas aparatur secara berkesinambungan.
Yayasan BAWA dan Four Paws International sendiri diharapkan dapat menyiapkan rekomendasirekomendasi terkait komponen kesejahteraan hewan yang dapat memperkuat substansi dari produk peraturan daerah yang berkaitan dengan permasalahan hewan. (den/ub)