spot_img
spot_img
BerandaHukum & KriminalPolisi Tangkap Empat Pengedar dan Penyalahgunaan Narkoba di Jembrana

Polisi Tangkap Empat Pengedar dan Penyalahgunaan Narkoba di Jembrana

 

UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Jajaran Satresnarkoba Polres Jembrana berhasil menangkap empat tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Sabtu (28/1/2023). Keempat tersangka yang ditangkap tersebut, tiga diantaranya adalah sebagai pengedar narkotika jenis sabu sabu.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan, ke empat tersangka yang saat ini ditahan di Mako Polres Jembrana, merupakan pengungkapan kasus narkoba yang berhasil diungkap pada awal tahun 2023 di bulan Januari. 

"Jadi ini adalah ungkapan kasus narkoba diawal tahun 2023 di bulan Januari, jadi ada yang memang berhasil dikembangkan dan ada yang masih dalam proses pengembangan sampai dengan saat ini," kata AKBP Juliana didampingi Kasat Narkoba Iptu I Gede Alit Darmana dan Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Made Astawa Astiawan, saat jumpa pers, Sabtu (28/1/2023).

AKBP Juliana menjelaskan, keempat tersangka ini diamankan di tempat berbeda. Yakni tersangka NR (45) asal Desa Airkuning, diamankan di rumahnya pada Sabtu (14/1) sekitar pukul 14.00. dari tangan tersangka diamankan barang bukti kristal bening yang diduga sabu seberat 0,22 gram netto dan beberapa alat alat untuk menghisap sabu, kemudian plastik klip kosong dan juga handphone.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Video Mesum Beredar di WAG, Diduga Diperankan Anak Dibawah Umur

Tersangka dengan inisial NR yang tangkap pertamakali di wilayah Desa Airkuning, kemudian dikembangkan kepada tersangka SAP (45), yang ditangkap di wilayah Medewi, Kecamatan Pekutatan, pada hari yang sama. Dimana tersangka SAP ini, merupakan penyuplai barang kepada tersangka NR.

"Dimana dua tersangka ini menjadi satu jaringan, mereka dapatkan barangnya dari wilayah Banyuwangi," ungkapnya.

Dari tangan tersangka SAP diamankan barang bukti yakni, pipa kaca dan sendok dari pipet plastik, bong dan juga beberapa plastik klip kosong kertas pembungkus paket narkotika.

"Jadi dua tersangka ini adalah merupakan mengedarkan narkotika," jelas perwira melati dua ini.

Kemudian, lanjutnya, tersangka AF (46) asal Desa Pengambengan, diamankan saat berada di Jalan Tunjung, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Pada hari Minggu (15/1) sekitar pukul 13.00 wita. 

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah paket sabu, seberat 0,57 gram bersih, beberapa perlengkapan sabu, dan juga satu buah HP yang digunakan oleh tersangka serta satu unit sepeda motor.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan Seorang Perempuan Dibungkus Karung Berhasil Diamankan

"AF ini terpisah dengan jaringan sebelumnya. Dimana yang bersangkutan mendapatkan sabu dari DPO yang kita masih kembangkan dari wilayah Karangasem," ungkapnya.

Selanjutnya petugas mengamankan  tersangka IDP (46) asal Desa Batu Agung di rumahnya, Selasa (24/1) lalu sekitar pukul 18.30 wita, dari tangan tersangka berhasil diamankan sabu sabu seberat 1,92 gram bersih, yang terdiri dari 4 paket plastik klip yang siap edarkan dan 3 potong pipet plastik dan 1 buah bong, sebuah HP dan juga uang kas sejumlah Rp 550 ribu hasil dari pada beberapa yang diduga sudah diedarkan.

"Nah ini masih dalam proses pengembangan untuk tersangka yang terakhir dimana jaringan ini masih dilakukan penyelidikan untuk kita ketahui asal usul barang yang dimiliki," imbuhnya.

Dari keempat tersangka tersebut, NR, SAP dan IDP adalah merupakan pengedar. Kemudian untuk tersangka AF, dikategorikan sebagai pengguna karena memiliki barang sendiri dan digunakan sendiri.

"Tersangka NR dan SAP merupakan jaringan Banyuwangi, kemudian tersangka AF jaringan Karangasem dan IDP dari jaringan Negara, tapi masih kita selidiki lebih lanjut apakah sumbernya dari luar Bali atau dari Denpasar," ungkapnya.

Baca Juga:  Dwayne Johnson Umumkan Nasib 'Black Adam'

Atas perbuatannya, NR, SAP dan IDP ketiganya disangkakan dalam pasal 132 ayat (1) jo 114(1) atau 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar dan banyak Rp. 10 miliyar. 

Sedangkan, tersangka AF disangkakan pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) hurf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliyar.

AKBP Juliana juga menambahkan, karena proses dalam peredaran gelap narkoba ini, dalam bertransaksi ada yang melakukan di beberapa titik untuk meletakan barang, tentu ini perlu dibutuhkan kerjasama dan kepekaan masayarkat jika melihat hal hal yang mungkin mencurigakan di lingkungan. Sehingga ini bisa membantu pihak kepolisian untuk dilakukan pengungkapan. 

"Jadi ini imbauan kepada seluruh masyarakat, dan terimakasih atas kerjasamanya sudah memberikan informasi kepada kita," pungkasnya.(nal/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments