Senin, Maret 10, 2025
BerandaHukum & KriminalBeraksi di Tiga Lokasi di Jembrana, Tiga Residivis Curat Dibekuk Polisi

Beraksi di Tiga Lokasi di Jembrana, Tiga Residivis Curat Dibekuk Polisi

 

UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Residivis pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di tiga lokasi di Jembrana, Minggu (4/12/2022) dibekuk Satuan Reskrim Polres Jembrana. Tiga pelaku tersebut berinisial IKA (27), COM (17), dan KA (27) kini diamankan Mako Polres Jembrana. 

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M. Reza Pranata mengungkapkan, ketiga pelaku tersebut berhasil ditangkap saat melintas di jalan WR. Supratman kota Negara pada Jumat (2/12/2022) pagi sekitar pukul 09.00 Wita. Mereka ditangkap usai melakukan aksi pencurian di rumah seorang warga di Banjar Dangin Pangkung, Desa/Kecamatan Pekutatan sekitar pukul 03.30 Wita.

"Pelaku mengambil 1 buah tas punggung warna hitam merk High Sieerra yang salah satu didalamnya berisi 1 buah laptop merk Macbook Air merk Apple warna silver,” kata AKBP M. Reza, didampingi Kasi Humas, saat menggelar press release di Aula Polres Jembrana, Minggu (4/12/2022).

Selain di wilayah Pekutatan, lanjutnya, berdasarkan pengakuan pelaku mereka juga melancarkan aksinya di dua tempat berbeda yakni, di Wantilan Pura Puseh Desa Delodberawah dan di wilayah Desa Warnasari, Melaya. Pelaku berhasil menggondol 34 biji daun gamelan dan 1 buah senapan angin semi otomatis merk Black Pante. Aksi mereka tersebut dilakukan pelaku pada bulan Oktober 2022 lalu. 

Baca Juga:  CFD Pertama di Awal Tahun, Ratusan Anak-anak di Klungkung Bermain Lato-Lato Berhadiah

Adapun barang bukti yang sudah diamankan diantaranya, 1 buah tas punggung warna hitam merk High Sieerra, 1 buah laptop merk Macbook Air merk Apple warna silver, 1 buah tas laptop warna hitam merk Cargo Essential, 1 buah Pasport United States Of America dengan Nomor 677230542 atas nama Donald Bair Jhonston.

Kemudian 1 buah hardisk warna hitam silver merk Buk Up Plus Slim, 2 buah kabel data, beberapa lembar kertas panduan, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih DK 3112 OF, 1 buah senapan angin semi otomatis dengan merk Black Panter serta sebuah gamelan gong.

"Para pelaku ini berasal dari satu Banjar yang sama yaitu dari Banjar Baluk 1, Desa Baluk, Negara. Pelaku yang berinisial COM ini masih dibawah umur dan satu pelaku mengalami gangguan kejiwaan inisial IKA," jelasnya.

AKP M. Reza menambahkan, dalam melancarkan aksinya, ketiga pelaku tersebut membagi tugasnya masing masing, KA dan COM bertugas sebagai eksekutor dalam melakukan aksinya, sedangkan pelaku IKA sebagian otak atau dalang yang mempunyai ide, pemberi informasi tempat-tempat yang akan disasar.

"Pelaku kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) ini, dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (nal/ub)

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments