Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliDiberhentikan Sepihak, Kelian Desa Adat Les-Penuktukan Ajukan Keberatan

Diberhentikan Sepihak, Kelian Desa Adat Les-Penuktukan Ajukan Keberatan

UPDATEBALI.com, BULELENG – Dalam Paruman yang dilakukan oleh paduluan Desa Adat Les-Penuktukan masa bhakti peralihan Tahun 2021-2023, Jro Pasek Nengah Wiryasa merasa keberatan dengan paruman tersebut, lantaran dirinya diberhentikan secara sepihak sebagai Kelian Desa Adat Les-Penuktukan.

Hal itu dibuktikan dengan surat yang telah dikirimnya kepada Jro Kubayan Wayan Wiyasa dan Jro Penyarikan Nyoman Adnyana serta ditembuskan juga dengan beberapa pihak terkait hingga MDA Buleleng dan MDA Provinsi Bali, pada 23 Agustus 2022.

Selanjutnya, Jro Wiryasa menyatakan bahwa keberatan yang dirinya ajukan terkait paruman itu sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali No 693/SK-K/MDA-PBali/V/2021 tentang Penetapan dan Pengakuan Prajuru Desa Adat Les-Penuktukan masa bhakti peralihan tahun 2021-2023, masih dalam status quo.

Baca Juga:  Bupati Suwirta Berharap Perkuat Konsep Merdeka Belajar Dengan Pendidikan Karakter

“Ini masih dalam objek sengketa perkara di Pengadilan Negeri Singaraja No 685/Pdt.G/2022/PN.Sgr. yang saat ini masih dalam proses upaya hukum Banding di Pengadilan Tinggi Denpasar. Atas dasar itu, saya keberatan digelar paruman,” ucap Jro Wiryasa, saat dikonfirmasi Kamis (25/8/2022) malam.

Disamping itu Jro Wiryasa juga menjelaskan bahwa paruman yang dilakukan oleh paduluan Desa Adat Les-Penuktukan masa bhakti peralihan tahun 2021-2023
ini telah bertentangan dengan awig-awig Desa Adat Les-Penuktukan, mengingat 25 dari 27 orang yang ditetapkan harusnya berjumlah 28 orang sebagaimana diatur dalam Awig-Awig Desa Adat Les-Penuktukan Palet 1 Pawos 5 (1), Palet 2, Pawos 13 (1), Pawos 14 (5), Pawos 20 (1), Pawos 22.

Baca Juga:  Ratusan Napi di Lapas Singaraja Diusulkan Dapat Remisi HUT Ke-78 RI

“Upaya hukum yang saya lakukan melalui instansi penegak hukum, baik Polisi dan Pengadilan atas pemberhentian saya sebagai Kelian Desa Adat Les-Penuktukan adalah sah karena sesuai dengan pawos 63 (2) dalam awig-Awig Desa Adat Les-Penuktukan. Ini adalah bentuk keberatan dan penolakan saya atas pemberhentian saya yang dilakukan secara sewenang-wenang,” jelas Jro Wiryasa.

Selain itu Jro Wiryasa juga mengatakan, bahwa dalam surat undangan yang disebarkan dalam paruman itu jurstru tidak mengundang prajuru dari Desa Penuktukan. Lantaran Paduluan Desa Adat Les-Penuktukan terdiri dari Desa Les dan Desa Penuktukan. Maka Jro Wiryasa meminta kepada semua pihak untuk bisa menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Baca Juga:  Sandiaga Uno: Ketersediaan Akomodasi Wisatawan di Ajang MotoGP jadi Prioritas

“Saya harapkan, semua pihak agar bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tidak melakukan kegiatan mengambil keputusan-keputusan penting yang mengatas namakan Paduluan, Desa Adat Les-Penuktukan, sampai adanya putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” papar Jro Wiryasa.

Disisi lain, Nyoman Sunarta selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Jro Wiryasa menegaskan, sejauh ini proses upaya hukum ditempuh kliennya atas pemberhentian secara sepihak sebagai Kelian Desa Adat Les-Penuktukan, masih dalam proses di PT Denpasar.

“Ini masih dalam proses hukum, jadi semua pihak harus menghormati sampai ada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” tandas Sunarta.(diana/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments