UPDATEBALI.com, BULELENG – Untuk menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng tidak hanya memeriksa para pengurusnya saja, melainkan rekan bisnis tersangka Nyoman Arta Wirawan juga ikut diperiksa.
Anak Agung Ngurah Jayalantara selaku Kasi Intel Kejari Buleleng mengungkapkan, rekan bisnis tersangka Nyoman Arta Wirawan yang berinisial IAW (40) itu sempat diperiksa oleh penyidik pada Rabu (27/7/2022) lalu, sebab telah ditemukan adanya aliran dana dari rekening LPD Anturan yang mengatas namakan tersangka ke rekening pribadi milik saksi IAW. Namun kini penyidik masih mendalami terkait aliran dana itu.
“Penyidik masih mendalami rekan bisnis tersangka terkait peruntukan uang yang ditransfer secara rutin hampir setiap bulan. Selain itu, juga ditemukan pula ada aliran dana ke anak kandung saksi IAW yang ditransfer dari rekening LPD Anturan,” ucap Jayalantara.
Selanjutnya disisi lain pada Kamis (28/7/2022), penyidik Kejari Buleleng telah didatangi oleh seorang kolektor LPD Anturan berinisial PS. Dirinya mengaku kedatangannya bermaksud untuk menyerahkan uang reward penjulan kavling tanah LPD Anturan yang sebelumnya diberikan oleh tersangka Nyoman Arta Wirawan.
Selain itu, PS mengaku dirinya telah menerima uang reward penjualan kavling tanah sebesar Rp181 juta lebih dalam 5 kali pencairan. Dirinya menegaskan bahwa uang tersebut telah digunakan untuk membeli sebidang tanah seluas 175 meter persegi, yang berlokasi di wilayah Desa Anturan yang saat ini sedang ditempatinya, dengan cara mencicilnya sejak tahun 2012 lalu.
“Uang yang digunakan untuk mencicil merupakan uang reward kavling tanah LPD. Jadi total harga tanah dibeli oleh PS adalah sebesar Rp185 juta,” tandas Jayalantara.(diana/ub)