spot_img
spot_img
BerandaBaliJelang Hari Raya Natal, 10 Orang Warga Binaan Umat Nasrani Diusulkan Peroleh...

Jelang Hari Raya Natal, 10 Orang Warga Binaan Umat Nasrani Diusulkan Peroleh Remisi Khusus Keagamaan

UPDATEBALI.comTABANAN – Momentum perayaan Hari Raya Natal yang semakin dekat banyak dinantikan beberapa kalangan. Tak terkecuali bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan umat Nasrani.

Selain Remisi Umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Warga Binaan juga mendapat Remisi Khusus Keagamaan sesuai dengan agama yang dianut. Hal ini telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Jumat 22 Desember 2023.

Baca Juga:  Disbud Bali: Penonton Pergelaran Perdana PKB Wajib Berpakaian Adat

Adapun rincian Warga Binaan yang memperoleh Remisi Khusus Natal Tahun 2023 ini sebanyak 10 (Sepuluh) orang dengan rincian 3 (tiga) orang mendapat remisi sebesar 15 hari, 3 (tiga) orang mendapat remisi sebesar 1 bulan, 1 (satu) orang mendapat remisi sebesar 1 bulan 15 hari, dan 2 (dua) orang mendapat remisi sebesar 2 bulan.

Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Wayan Sadiasa mengatakan pada perayaan Hari Raya Natal Tahun 2023 ini tercatat ada 10 (sepuluh) orang Warga Binaan Lapas Tabanan yang diusulkan mendapatkan Remisi Khusus Natal.

Baca Juga:  Enam WBP Lapas Singaraja Dapat Remisi Khusus Natal 2023

“Dari 10 orang Warga Binaan yang kami usulkan untuk memperoleh Remisi Natal, 9 orang sudah memiliki Surat Keputusan (SK) remisi,” ucapnya.

Lebih lanjut Wayan Sadiasa menjelaskan untuk usulan satu orang Warga Binaan masih menunggu persetujuan Menteri.

“Satu orang Warga Binaan usulan remisinya masih dalam proses persetujuan Menteri. Ini merupakan usulan remisi pertama bagi Warga Binaan tersebut yang memiliki tindak pidana Narkoba dengan besaran remisi yang diusulkan yaitu 15 hari,” terang Wayan Sadiasa.

Baca Juga:  Doa untuk Bali, Wayan Koster Kunjungi Pura Besar Jelang Pemilihan

Kepala Lapas Tabanan, Muhamad Kameily mengatakan bahwa acara kegiatan penyerahan remisi akan dilaksanakan bertepatan dengan Hari Raya Natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember mendatang.

“Kegiatan penyerahan remisi akan kami laksanakan pada Hari Raya Natal 25 Desember mendatang. Saya berharap segala keperluan untuk acara pemberian remisi tersebut dapat dipersiapkan dari sekarang sehingga pada saat pelaksanaan tidak terdapat kendala dan bisa terlaksana sesuai rencana,” harapnya.(tia/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments