OJK Cabut Izin PT Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Wajib Selesaikan Hak Debitur

0
21
OJK mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance karena perusahaan dinyatakan tidak dapat disehatkan, dan kini diwajibkan menyelesaikan seluruh hak serta kewajibannya kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait.
OJK mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance karena perusahaan dinyatakan tidak dapat disehatkan, dan kini diwajibkan menyelesaikan seluruh hak serta kewajibannya kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait.

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tanggal 24 September 2026, mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (“PT CSIF”) yang beralamat di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950.

Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan setelah PT CSIF ditetapkan sebagai Perusahaan yang tidak dapat disehatkan berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2025.

Baca Juga:  OJK Bali Dorong Perluasan Akses Pembiayaan bagi Petani dan UMKM Melalui KUR

Sebelumnya, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada PT CSIF untuk menjalankan langkah-langkah perbaikan guna memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam rencana tindak status pengawasan khusus. Namun, hingga batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT CSIF belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus tersebut. Dengan demikian, PT CSIF ditetapkan sebagai Perusahaan yang tidak dapat disehatkan.

Mengacu pada Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2025, OJK mencabut izin usaha PT CSIF sebagai Perusahaan Pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.

Tindakan pengawasan yang dilakukan OJK, termasuk pencabutan izin usaha PT CSIF, merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas guna menciptakan industri Perusahaan Pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Baca Juga:  OJK Gandeng Australia Tingkatkan Strategi Penanganan Penipuan di Sektor Jasa Keuangan

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT CSIF dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan wajib menyelesaikan hak serta kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya;
  2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT CSIF serta membentuk Tim Likuidasi;
  3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
  4. Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi. Penunjukan tersebut harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
Baca Juga:  Hutan Seluas 13,8 Hektare di Desa Galungan Kebakaran

Terkait hal tersebut, Debitur/Masyarakat dapat menghubungi perwakilan PT CSIF melalui nomor telepon dan WhatsApp 0817 6324 339, email alit@creditsaison-id.com, atau datang ke alamat Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950.

PT CSIF juga wajib melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(yud/updatebali)