UPDATEBALI.com, MANGUPURA – Sebanyak 16.253 data pemilih diserahkan KPU RI kepada KPU Kabupaten Badung untuk ditindaklanjuti dalam tahapan pemutakhiran data pemilih. Data tersebut belum langsung ditetapkan, tetapi terlebih dahulu melalui proses pencermatan dan penyandingan, termasuk verifikasi serta validasi bersama berbagai instansi hingga tingkat desa dan kelurahan.
Data turunan tersebut terdiri atas 374 pemilih luar negeri, 1.875 data Tidak Memenuhi Syarat (TMS), 1.804 pemilih pindah domisili keluar, 4.537 pemilih baru, dan 2.697 pemilih pindah domisili masuk. Selain itu terdapat 2.020 perubahan Kartu Keluarga (KK), 251 perubahan nama, 2.566 perubahan status perkawinan, serta 129 perubahan tanggal lahir.
Anggota KPU Kabupaten Badung sekaligus Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ni Putu Rulyana Kusuma Wardani, mengatakan data tersebut menjadi salah satu bahan penting dalam memastikan pemutakhiran data pemilih dilakukan berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi.
“Prinsipnya, setiap data yang kami terima harus kami tindak lanjuti. Kami tidak hanya melihat angka, tetapi mencermati kondisi di balik data tersebut. Karena itu, kami melakukan penyandingan dengan data kependudukan, koordinasi dengan TNI/Polri dan pemerintah daerah, serta verifikasi di lapangan bersama jajaran kewilayahan,” kata Rulyana di Kantor KPU Badung.
Salah satu langkah yang telah dilakukan KPU Badung adalah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melalui penyandingan data pemilih. Koordinasi juga dilakukan dengan unsur TNI/Polri, masing-masing Kodim 1611-Badung, Polresta Denpasar, Polres Badung, dan Polres Bandara Ngurah Rai. Koordinasi dengan TNI/Polri tersebut mencakup pencermatan terhadap anggota TNI/Polri yang telah pensiun maupun warga yang baru menjadi anggota TNI/Polri. Hal ini dilakukan untuk memastikan perubahan status tersebut dapat ditindaklanjuti dalam data pemilih. KPU Badung juga telah melakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) terhadap data pemilih meninggal dunia dan data pemilih disabilitas.
“Pada tingkat kewilayahan, KPU berkoordinasi dengan kecamatan, desa dan kelurahan untuk memvalidasi data pemilih meninggal dunia serta pemilih luar negeri, baik melalui kunjungan langsung maupun rapat koordinasi bersama instansi terkait. Di sisi lain, proses pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga mulai dilakukan. KPU Badung berkoordinasi dengan desa dan kelurahan untuk menentukan titik koordinat lokasi TPS sebagai bagian dari pemetaan awal,” pungkasnya.
Rangkaian tindak lanjut tersebut masih akan berlanjut. KPU Badung akan melakukan Coktas terhadap data pemilih meninggal dunia, pemilih nonaktif, dan pemilih luar negeri.
“Masih ada beberapa data yang akan kami tindak lanjuti, termasuk data pemilih meninggal dunia, pemilih nonaktif dan pemilih luar negeri. Kami akan melakukan pencermatan lebih lanjut agar informasi yang ada dapat dikonfirmasi sesuai kondisi sebenarnya,” ujar Rulyana.
Tak hanya menyisir data pemilih, KPU Badung juga akan melakukan koordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan dan Lapas Perempuan Kerobokan terkait data pemilih di kedua lokasi tersebut. Data tersebut selanjutnya akan menjadi bahan dalam pemetaan awal TPS Lokasi Khusus (TPS Loksus). Koordinasi lanjutan juga akan dilakukan dengan Disdukcapil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta TNI/Polri. Di tingkat pemerintahan paling bawah, KPU Badung akan kembali berkoordinasi dengan desa dan kelurahan untuk memastikan data pemilih sekaligus kebutuhan pemetaan TPS dapat dipersiapkan.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan Lapas Kerobokan dan Lapas Perempuan Kerobokan untuk kebutuhan pemetaan TPS Lokasi Khusus. Pada saat yang sama, koordinasi dengan desa dan kelurahan terus dilakukan, baik terkait data pemilih maupun pemetaan TPS. Seluruh proses ini merupakan bagian dari upaya memastikan data pemilih dan perencanaan TPS dapat terus dimutakhirkan berdasarkan kondisi yang terverifikasi,” kata Rulyana.
Menurut KPU Badung, proses tersebut dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan instansi dan pemangku kepentingan terkait. Dengan demikian, 16.253 data turunan KPU RI tidak berhenti sebagai angka dalam rekapitulasi, tetapi ditelusuri melalui mekanisme penyandingan, koordinasi, dan verifikasi untuk memperoleh data yang lebih akurat dan mutakhir.(yud/updatebali)



