
UPDATEBALI.com, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (KUKM) bersama Regu Quick Response kembali melakukan penertiban terhadap berbagai media promosi yang terpasang di fasilitas umum, Rabu, 9 September 2026.
Penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan utama Kota Denpasar, meliputi Jalan Mahendradatta, Jalan Teuku Umar, dan Jalan P.B. Sudirman. Petugas menertibkan baliho, pamflet, banner, serta spanduk yang dipasang pada fasilitas umum dan dinilai mengganggu ketertiban maupun estetika ruang publik.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 131 media promosi berhasil ditertibkan. Jumlah tersebut terdiri atas 7 baliho, 37 pamflet, 56 banner, dan 31 spanduk.
Selain media promosi, Satpol PP Denpasar juga melakukan penertiban di kawasan sepanjang Pasar Phula Kerti Sanglah. Penertiban menyasar pedagang yang memanfaatkan area trotoar sebagai tempat berjualan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki. Penggunaan trotoar untuk aktivitas perdagangan dinilai dapat mengganggu kenyamanan serta kelancaran mobilitas masyarakat.
Kabid KUKM Satpol PP Kota Denpasar, Yudie Asmara, mengatakan kegiatan penertiban merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban umum sekaligus menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman.
“Kegiatan penertiban ini merupakan upaya menjaga ketertiban umum dan memastikan fasilitas umum dapat digunakan sesuai dengan fungsinya. Kami juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak memasang media promosi secara sembarangan dan tidak menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan,” ujar Yudie.
Ia menambahkan, penertiban akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah titik di wilayah Kota Denpasar. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, kebersihan, serta kenyamanan ruang publik.
Satpol PP Denpasar juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk menaati ketentuan yang berlaku dalam pemasangan media promosi maupun pemanfaatan fasilitas umum. Dengan demikian, wajah Kota Denpasar dapat tetap tertib dan nyaman.(per/updatebali)


