Aset Buleleng Belum Bersertifikat, DPRD Desak Percepatan

0
173
Ketua Komisi Pembahas Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ketut Susila Umbara, SH.
Ketua Komisi Pembahas Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ketut Susila Umbara, SH. Sumber foto: dna/updatebali

UPDATEBALI.com, BULELENG – DPRD Kabupaten Buleleng mendorong Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mempercepat pensertifikatan seluruh Barang Milik Daerah (BMD). Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa aset di kemudian hari.

Dorongan tersebut disampaikan Ketua Komisi Pembahas Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ketut Susila Umbara, SH, usai memimpin rapat bersama sejumlah SKPD terkait di Ruang Rapat Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng, pada Senin 7 September 2026.

Rapat tersebut membahas penyelarasan regulasi pengelolaan BMD dengan ketentuan Permendagri terbaru. Secara prinsip, DPRD bersama Pemkab Buleleng telah menyepakati substansi perubahan regulasi tersebut.

Namun, di tengah pembahasan regulasi, DPRD memberikan perhatian serius terhadap kondisi aset daerah di lapangan. Salah satunya masih adanya ratusan aset yang belum memiliki sertifikat.

Baca Juga:  Enam Fraksi DPRD Buleleng Minta Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023 Segera DIsahkan

“Dari data yang ada, tercatat masih ada sekitar 200-an aset daerah yang belum bersertifikat, dan 50 di antaranya saat ini sudah diajukan prosesnya ke BPN. Kita dorong agar setiap tahun ada target yang jelas sehingga pengelolaan aset ini tuntas sepenuhnya, termasuk aset jalan dan sekolah-sekolah,” Kata Susila Umbara.

Menurutnya, pensertifikatan tidak cukup hanya dilakukan secara bertahap tanpa target yang terukur. Setiap tahun perlu ada sasaran yang jelas sehingga seluruh aset milik pemerintah daerah memiliki legalitas yang kuat.

Persoalan legalitas aset juga berkaitan dengan sejumlah sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang berdiri di atas lahan desa adat maupun tanah yang masih diklaim ahli waris. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak segera dicarikan solusi.

Baca Juga:  Lihadnyana Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Buleleng pada Ranperda Perubahan APBD TA 2022

DPRD Buleleng mengapresiasi opsi pemerintah daerah untuk menggunakan skema Hak Pakai terhadap lahan yang dimanfaatkan sebagai fasilitas pendidikan.

“Ketika lahan tersebut dipergunakan untuk fungsi sekolah, Pemkab bisa menggunakan skema Hak Pakai. Solusi ini sangat realistis. Jika di kemudian hari fasilitas tersebut tidak lagi dipergunakan sebagai sekolah, hak tersebut secara otomatis kembali kepada pemilik atau pihak desa adat,” Jelasnya.

Selain legalitas aset, DPRD juga mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mengintegrasikan data aset ke dalam sistem digital. Digitalisasi tersebut diharapkan membuat pengelolaan BMD lebih transparan, terintegrasi dan mudah dipantau.

Dalam rapat tersebut, DPRD turut menyoroti pemanfaatan sejumlah aset daerah. Salah satunya mengusulkan revitalisasi total Pasar Anyar yang kondisi fisiknya dinilai memprihatinkan. Penataan tersebut diharapkan dapat berjalan seiring dengan program penataan kawasan Jalan Diponegoro.

Baca Juga:  Semarak Dies Natalis ke-61, Voluntary Nursing Team Udayana Selenggarakan Refreshment VNT 2023

DPRD juga mendorong pemanfaatan Terminal Penarukan sebagai pasar induk distributor yang dikelola secara resmi oleh PD Pasar. Pemanfaatan aset tersebut dinilai dapat membantu mengurai kemacetan sekaligus membuka potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 selanjutnya masih akan dilanjutkan bersama Pemerintah Kabupaten Buleleng. Penyempurnaan regulasi akan dilakukan sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.

Dengan penguatan legalitas dan digitalisasi aset, DPRD berharap pengelolaan BMD di Buleleng semakin tertib administrasi, akuntabel, serta memberikan manfaat maksimal bagi kepentingan daerah dan masyarakat.(Dna/updatebali)