Pemprov Bali Perketat Integritas ASN, Gubernur Koster Larang Gratifikasi hingga Judi Online

0
115
Pemprov Bali Perketat Integritas ASN, Gubernur Koster Larang Gratifikasi hingga Judi Online
Pemprov Bali Perketat Integritas ASN, Gubernur Koster Larang Gratifikasi hingga Judi Online. Sumber foto: Yud/Updatebali

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali memperkuat komitmen terhadap peningkatan kinerja dan integritas aparatur sipil negara (ASN).

Kebijakan tersebut dituangkan Gubernur Bali Wayan Koster melalui Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali.

Instruksi tersebut berlaku bagi seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, peningkatan kualitas aparatur menjadi bagian penting dalam mempercepat pencapaian program pembangunan sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.

“Setiap pegawai Pemerintah Provinsi Bali harus meningkatkan kinerja, kualitas, dan integritas dalam melaksanakan tugas. Pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara profesional, penuh tanggung jawab, serta berorientasi pada kepuasan Krama Bali,” ujar Gubernur Koster usai memimpin upacara peringatan HUT Provinsi Bali ke-68 tahun pada Jumat 14 Agustus 2026.

Menurutnya, aparatur pemerintah tidak hanya dituntut mampu menyelesaikan pekerjaan, tetapi juga harus memiliki integritas dalam setiap proses pelayanan dan pengambilan keputusan.

Baca Juga:  Tanaman Ajaib, Berikut Manfaar Daun Kelor untuk Tubuh Manusia

“Integritas harus menjadi dasar dalam bekerja. Kita harus membangun pikiran yang baik dan benar, berkata jujur dan santun, serta memastikan setiap tindakan dilakukan dengan benar, bertanggung jawab, dan bebas dari kecurangan,” tegasnya.

Melalui instruksi tersebut, ASN Pemprov Bali diminta bekerja dengan prinsip fokus, tulus, lurus, dan cepat. Aparatur juga diwajibkan meningkatkan inovasi untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Koster juga meminta seluruh jajaran membangun budaya pelayanan yang ramah, sopan, santun, bersih, rapi, humanis, cepat, tepat, memiliki kepastian, dan profesional.

“Kita ingin pelayanan publik di Bali semakin humanis dan profesional. Masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang adil, setara, bermartabat, tanpa diskriminasi, serta tidak dipersulit,” kata Koster.

Selain itu, lingkungan kerja di Pemprov Bali diarahkan menuju kondisi zero complaint atau tanpa keluhan. ASN diminta menolak gratifikasi, menjaga lingkungan kerja yang sehat dan produktif, serta menghindari intervensi dan penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga:  Pemkab Buleleng Siapkan Aplikasi Terintegrasi 'Singa Pinter' untuk Layanan Publik Digital

Instruksi tersebut juga melarang ASN menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun pihak lain secara tidak sah. Aparatur dilarang meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun atas pelayanan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

“Tidak boleh ada pegawai yang menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Jangan meminta atau menerima imbalan atas pelayanan yang memang menjadi tugas dan kewajiban sebagai aparatur pemerintah,” tegas Koster.

Larangan juga mencakup penggunaan informasi, fasilitas, kendaraan, aset, anggaran, maupun sumber daya pemerintah untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan.

ASN Pemprov Bali turut diminta menghindari konflik kepentingan serta mengidentifikasi potensi risiko korupsi dalam pelaksanaan tugas.

Perhatian khusus diberikan terhadap perilaku ASN di media sosial. Aparatur dilarang menyebarkan hoaks maupun memberikan komentar politik yang tidak berdasarkan data dan fakta.

Selain itu, Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 melarang ASN terlibat dalam perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, judi online, pinjaman online, serta perbuatan tercela lainnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Fokus Transparansi Keuangan Daerah, Pemprov Bali Catat 10 Kali Opini WTP Berturut-turut

“Kita harus menjaga marwah pemerintah daerah dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, seluruh pegawai harus menjaga perilaku, baik dalam menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari, termasuk ketika menggunakan media sosial,” ujar Koster.

Dalam instruksi tersebut, atasan atau pejabat yang memiliki kewenangan diminta memberikan sanksi administratif, hukuman disiplin, dan/atau sanksi hukum lainnya terhadap pegawai yang diduga atau terbukti melakukan pelanggaran.

Koster juga meminta seluruh aparatur saling menjaga integritas, baik secara horizontal maupun vertikal. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, masyarakat maupun pegawai dapat melaporkannya kepada Gubernur Bali atau tim yang dibentuk berdasarkan data dan fakta.

“Kalau ada dugaan pelanggaran, jangan dibiarkan. Laporkan berdasarkan data dan fakta agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Koster.

“Laporan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan 08214666666,” tambahnya.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan di Bali sekaligus memastikan program pembangunan berjalan efektif dan pelayanan publik diberikan secara bersih, cepat, profesional, serta berintegritas.(yud/updatebali)