UPDATEBALI.com, BULELENG – Pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng menerima audiensi Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, pada Senin 13 Juli 2026. Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis pembangunan daerah, mulai dari kepastian proyek Bandara Bali Utara, persoalan lingkungan, hingga sektor pendidikan.
Audiensi dipimpin Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya yang didampingi Wakil Ketua DPRD Nyoman Wandira Adi. Dalam kesempatan itu, mahasiswa menyampaikan lima poin tuntutan yang mencakup pembangunan infrastruktur, tata ruang, alih fungsi lahan, retribusi pajak, penyediaan fasilitas publik, serta peningkatan kualitas pendidikan.
Salah satu isu yang menjadi perhatian utama adalah kepastian pembangunan Bandara Bali Utara. Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus mempertanyakan kejelasan regulasi serta transparansi proyek yang kembali masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Mahasiswa berharap pembangunan bandara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Buleleng dan tidak sekadar menjadi isu politik yang terus bergulir tanpa kepastian.
Selain itu, mereka juga menyoroti persoalan lingkungan, khususnya pengelolaan sampah di TPA Bengkala. Mahasiswa mendorong pemerintah memberikan insentif kepada masyarakat yang secara mandiri melakukan pemilahan sampah sebagai upaya meningkatkan kesadaran pengelolaan lingkungan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya menjelaskan bahwa dari sisi regulasi, pembangunan Bandara Bali Utara telah diakomodasi dalam Perda RTRW Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 dan Perda RTRW Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2024.
Menurutnya, dokumen tata ruang tersebut menetapkan wilayah Buleleng sebagai lokasi bandara pengumpul primer tanpa mengunci lokasi pada satu kecamatan tertentu. Kebijakan itu bertujuan memberi ruang kajian yang lebih komprehensif sekaligus melindungi lahan pertanian produktif.
“Kalau berbicara mengenai alih fungsi lahan, kita sudah membentenginya melalui Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Ruang Kabupaten Buleleng. Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak boleh dialihfungsikan. Begitu juga kawasan pariwisata, permukiman, perkebunan, pertanian, hingga kehutanan sudah diatur dengan jelas,” tegas Arya.
Ia juga menilai Buleleng membutuhkan perencanaan pembangunan jangka panjang yang mampu mengantisipasi perkembangan wilayah, termasuk persoalan kemacetan yang mulai muncul di sejumlah titik. Salah satunya melalui pembangunan jalan alternatif yang dapat mengurai arus kendaraan dari arah Badung tanpa membebani pusat Kota Singaraja.
Di sektor pendidikan, Arya menegaskan anggaran pendidikan di Kabupaten Buleleng saat ini telah melampaui amanat undang-undang, yakni mencapai lebih dari 40 persen dari APBD. Meski demikian, ia mengakui masih terdapat tantangan yang perlu diselesaikan bersama.
“Mengenai masih adanya masyarakat yang belum mengenyam pendidikan, perlu dilihat penyebabnya. Apakah karena keterbatasan akses atau faktor lain. Saat ini pemerintah daerah telah berupaya agar tidak ada lagi anak yang putus sekolah karena kendala biaya,” ujarnya.
Terkait kekurangan tenaga pendidik, Arya menyebut pemerintah pusat juga telah memberikan dukungan melalui alokasi anggaran sekitar Rp42 miliar untuk pembangunan 59 gedung pendidikan yang terdiri atas TK, SD, dan SMP di Kabupaten Buleleng.(dna/ub)





