spot_img
spot_img
BerandaBaliKomisi II DPRD Buleleng Dorong Percepatan RDTR dan Regulasi Kemudahan Investasi

Komisi II DPRD Buleleng Dorong Percepatan RDTR dan Regulasi Kemudahan Investasi

updatebali.com/, BULELENG – Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi guna mengevaluasi pelaksanaan perizinan investasi di Kabupaten Buleleng, pada Senin, 18 Mei 2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Buleleng tersebut menghadirkan Dinas PUPRPERKIM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) serta Satpol PP.

Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Wayan Masdana mengatakan, evaluasi dilakukan untuk menyinkronkan kebijakan kemudahan investasi dengan berbagai kendala teknis yang masih ditemukan di lapangan.

Baca Juga:  Keluhkan Pembayaran BPHTB, Himperra Buleleng Jajagi Dewan Buleleng

Salah satu poin penting yang dibahas yakni terkait penyesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menyusul adanya perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) secara menyeluruh di Kabupaten Buleleng.

“Kami mengevaluasi apa yang menjadi pemaparan masalah RDTR di Buleleng, menyusul adanya perubahan RTRW secara keseluruhan,” Kata dia.

Menurutnya, pemerintah daerah juga diminta memberikan solusi terhadap kendala Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang belum sesuai dengan RDTR agar proses perizinan investasi tidak tertunda.

“Kedepan, kami meminta agar kebijakan pemerintah daerah terhadap KBLI yang tidak cocok dengan RDTR, disarankan untuk memasukkan KBLI yang mendekati dengan jenis usahanya agar tidak dipending,” Imbuhnya.

Baca Juga:  Bahas Pencabutan Perda, Tiga Pansus DPRD Buleleng Gelar Rapat

Selain itu, Komisi II DPRD Buleleng juga menyoroti masih adanya investor yang mengalami kendala dalam pengurusan izin, terutama terkait kelengkapan dokumen administrasi.

Karena itu DPRD meminta Dinas PUPRPERKIM dan OPD terkait untuk lebih aktif melakukan koordinasi serta memfasilitasi investor yang memiliki komitmen berinvestasi di Kabupaten Buleleng.

Dalam rapat tersebut, DPRD bersama instansi terkait juga merumuskan sejumlah rekomendasi strategis, diantaranya percepatan penyelesaian RDTR di seluruh kecamatan prioritas guna memberikan kepastian hukum dan menarik minat investor baru.

Baca Juga:  WHDI Kabupaten Tabanan Gelar Sosialisasi Etika Berbusana Adat ke Pura

Selain itu, DPRD juga mendorong pemerintah daerah segera menyusun Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi.

Komisi II DPRD Buleleng menegaskan akan terus memantau perkembangan penyelesaian persoalan perizinan investasi tersebut dalam satu bulan kedepan.

Apabila belum ada perkembangan signifikan, DPRD berkomitmen melakukan koordinasi lebih intensif hingga turun langsung ke lapangan.(dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments