spot_img
spot_img
BerandaNasionalKasus Asuransi Prolife Masuk Babak Baru, OJK Amankan Aset dan Limpahkan Berkas...

Kasus Asuransi Prolife Masuk Babak Baru, OJK Amankan Aset dan Limpahkan Berkas ke Kejaksaan

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

Kali ini, OJK menetapkan HS, selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses), sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang perasuransian.

Proses penyidikan dilakukan setelah ditemukan dugaan pelanggaran berupa pengabaian terhadap perintah tertulis OJK yang mewajibkan perusahaan melakukan pembayaran kewajiban ganti rugi senilai Rp566,24 miliar sebagaimana tercantum dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK tertanggal 13 Oktober 2023.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan tindakan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, maupun menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023 karena perusahaan gagal memenuhi ketentuan mengenai tingkat solvabilitas, ekuitas, kecukupan investasi, serta tidak berhasil melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

Baca Juga:  Putri Koster Terima Kunjungan Istri Wamen Transmigrasi, Dorong Penguatan PKB dan UMKM Bali

OJK menyebut telah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan pemulihan, termasuk melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO). Namun, upaya tersebut tidak dapat direalisasikan karena tidak memperoleh dukungan seluruh pemegang polis maupun tambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.

Sebelum pencabutan izin usaha dilakukan, OJK juga telah menerbitkan perintah tertulis kepada pemegang saham pengendali agar melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan. Dugaan tidak dipatuhinya perintah tersebut menjadi salah satu dasar penyidikan pidana yang kini sedang berjalan.

Dalam proses penyidikan, OJK tidak hanya mengumpulkan alat bukti pidana, tetapi juga melakukan penelusuran dan penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan hak para pemegang polis.

Baca Juga:  OJK Bali, Kinerja IJK di Bali-Nusra Tetap Resilien di Tengah Tekanan Global

Hingga saat ini, penyidik telah menyita 11 bidang tanah dan bangunan yang berada di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan nilai sekitar Rp20,9 miliar. Selain itu, turut disita deposito senilai Rp21,65 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain serta kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai mencapai Rp72 miliar.

OJK menegaskan penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka semata, tetapi juga diarahkan untuk memastikan hasil tindak pidana tidak lagi dikuasai pelaku maupun pihak yang menikmati manfaat ekonomi dari dugaan kejahatan tersebut.

Atas perkara tersebut, HS disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Ancaman pidana yang dikenakan berupa hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp15 miliar.

Baca Juga:  OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah Untuk Perkuat Daya Saing dan Nilai Unik

OJK juga mengungkapkan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Tahap berikutnya berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti dijadwalkan berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026.

Dalam penanganan perkara ini, OJK bekerja sama dengan berbagai lembaga penegak hukum, di antaranya Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

OJK menegaskan akan terus menjalankan penegakan hukum secara profesional, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga integritas industri jasa keuangan, memperkuat tata kelola sektor keuangan nasional, serta memberikan perlindungan yang optimal kepada masyarakat, khususnya para pemegang polis.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments