UPDATEBALI.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) melalui penyempurnaan regulasi, penguatan tata kelola, pelindungan konsumen, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong terciptanya industri keuangan digital yang aman, berintegritas, inovatif, dan berkelanjutan.
Komitmen itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan IAKD yang diselenggarakan OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.
Mengusung tema “Memperkuat Landasan Regulasi dan Kolaborasi Ekosistem Menuju Industri IAKD yang Inovatif, Berintegritas, Aman, dan Berkelanjutan”, forum tersebut menjadi wadah untuk memperkuat sinergi regulator, industri, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan dalam menghadapi perkembangan teknologi keuangan digital.
Friderica mengatakan kemajuan teknologi, mulai dari kecerdasan artifisial hingga tokenisasi aset, membuka peluang besar bagi sektor jasa keuangan. Namun di sisi lain, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan yang membutuhkan pengawasan dan regulasi yang adaptif.
“Tentu saja di tengah pesatnya teknologi saat ini, mulai dari kecerdasan artifisial hingga tokenisasi aset, kita dihadapkan dengan berbagai tantangan untuk memastikan bahwa inovasi harus terus berkembang, tapi harus terus dan selalu menjaga integritas pasar, pelindungan konsumen dan masyarakat, serta tentu saja menjaga stabilitas sistem keuangan kita,” kata Friderica.
Ia menambahkan, penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menghadirkan kerangka regulasi yang mampu mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis keuangan digital.
Menurut Friderica, pengembangan keuangan digital yang aman dan berintegritas juga menjadi salah satu dari delapan program strategis OJK guna memperdalam pasar keuangan, memperkuat pembiayaan pembangunan nasional, mendukung UMKM, ekonomi hijau, serta meningkatkan literasi, inklusi keuangan, dan pelindungan konsumen.
OJK mencatat, hingga saat ini terdapat delapan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang telah terdaftar. Jumlah pengguna layanan PAJK mencapai 18,29 juta, sementara total hit konsumen pada platform PKA mencapai 130,78 juta. Selain itu, kemitraan penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan lembaga jasa keuangan meningkat menjadi 1.346 kerja sama.
Di sektor aset keuangan digital dan aset kripto, OJK telah memberikan izin kepada 26 Pedagang Aset Keuangan Digital, dua Bursa Aset Keuangan Digital, dua Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta dua Pengelola Tempat Penyimpanan. Jumlah konsumen aset keuangan digital dan aset kripto juga terus bertambah hingga mencapai 22,4 juta.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Adi Budiarso menyampaikan OJK tengah menyusun Roadmap IAKD 2026–2031 sebagai arah pengembangan industri yang adaptif terhadap dinamika teknologi dan kebutuhan ekonomi nasional.
“Kita berkomitmen untuk mewujudkan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Indonesia yang berdaulat, berintegritas, adaptif, dan terjangkau untuk memperkuat daya saing nasional, menstimulus pendalaman pasar keuangan, serta memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” ujar Adi.
Menurutnya, roadmap tersebut disusun berdasarkan empat prinsip utama, yakni Affordability (keterjangkauan), Integrity (integritas), Agility (kelincahan), dan Sovereignty (kedaulatan) sebagai fondasi pengembangan ekosistem IAKD Indonesia ke depan.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan Sari Yuliati menegaskan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 semakin memperkuat fondasi pengembangan sektor keuangan digital nasional dengan tetap menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas sistem keuangan, dan pelindungan masyarakat.
Melalui simposium dan forum konsultasi tersebut, OJK bersama regulator, pelaku industri, akademisi, praktisi, dan berbagai pemangku kepentingan turut menghimpun masukan untuk penyusunan Roadmap IAKD 2026–2031, termasuk terkait pengembangan tokenisasi aset, stablecoin, perpajakan aset keuangan digital, penguatan keamanan siber, transaksi Over-the-Counter (OTC), serta pengembangan Single Investor Identifier (SID).(yud/ub)





