spot_img
spot_img
BerandaNasionalEmpat Marketplace Ditunjuk DJP Pungut PPh, Administrasi Pajak Pedagang Kini Lebih Sederhana

Empat Marketplace Ditunjuk DJP Pungut PPh, Administrasi Pajak Pedagang Kini Lebih Sederhana

UPDATEBALI.com, JAKARTADirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dengan menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan administrasi perpajakan, memberikan kepastian hukum, sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih mudah, efektif, dan berkeadilan bagi pelaku usaha digital.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru bagi pedagang online.

“PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Bimo.

Baca Juga:  Dirjen Perimbangan Keuangan Monitoring Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa dan BLT Desa TA. 2023 di Klungkung

Menurutnya, mekanisme pemungutan melalui marketplace diharapkan mampu menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara pelaku usaha yang bertransaksi secara digital maupun konvensional. Langkah tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak melalui proses administrasi yang lebih sederhana dan efisien.

Pemerintah, lanjut Bimo, tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha berskala kecil. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, pelaku usaha mikro tetap memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam implementasinya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Hadiri Anniversary Jangkar Tua SC Bali

DJP menegaskan bahwa pungutan tersebut bukan merupakan tambahan beban pajak bagi pedagang. Nilai PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku.

Empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 meliputi PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). Keempat perusahaan tersebut bertugas melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai ketentuan.

Selain itu, PMK Nomor 37 Tahun 2025 juga mengatur sejumlah transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Di antaranya penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.

Baca Juga:  Tim IGA 2025 Validasi Inovasi Bali: Digitalisasi PWA hingga Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

Bimo memastikan DJP akan terus berkoordinasi dengan seluruh penyelenggara marketplace dan pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan tersebut berjalan optimal.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi PMK-37/2025 berjalan dengan baik. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru,” tutupnya.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments