spot_img
spot_img
BerandaNasionalOJK Bersama UNODC Perkuat Kerja Sama Regional Cegah Penipuan Digital dan Pencucian...

OJK Bersama UNODC Perkuat Kerja Sama Regional Cegah Penipuan Digital dan Pencucian Uang

UPDATEBALI.com, JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerja sama regional bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk menghadapi maraknya kejahatan penipuan daring (online scam) yang kini semakin kompleks, terorganisasi, dan melibatkan jaringan lintas negara.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Regional Expert Group Meeting on Online Scams bertema Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law Enforcement Cooperation in Southeast Asia yang berlangsung di Jakarta pada 29–30 Juni 2026.

Forum ini mempertemukan regulator sektor keuangan, financial intelligence units, aparat penegak hukum, bank sentral, kejaksaan, lembaga jasa keuangan, anti-scam center, organisasi internasional, serta mitra strategis dari Indonesia dan 12 negara maupun yurisdiksi, yakni Singapura, Australia, Hong Kong, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand, Timor-Leste, Inggris, dan Vietnam.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan perkembangan digitalisasi layanan keuangan memang membawa manfaat besar bagi inklusi keuangan, efisiensi transaksi, dan pertumbuhan ekonomi. Namun, di sisi lain juga membuka peluang bagi berkembangnya kejahatan keuangan digital.

“Online scams tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Penipuan digital kini semakin terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang, sehingga pencegahannya membutuhkan respons yang cepat, terintegrasi, dan berbasis intelijen keuangan,” kata Dicky pada sesi pembukaan kegiatan, Senin, 29 Juni 2026.

Baca Juga:  Satu Korban Kecelakaan Kerja Pipa Migas di Jambi Meninggal Dunia

Menurutnya, karakteristik ekosistem keuangan digital yang cepat, mudah, dan terbuka membuat pelaku kejahatan semakin leluasa menjalankan berbagai modus, mulai dari investasi palsu, impersonation, phishing, social engineering, account takeover, job scam, e-commerce fraud, hingga penyalahgunaan rekening penampung atau money mule.

Dicky menjelaskan, perpindahan dana hasil kejahatan saat ini dapat berlangsung hanya dalam hitungan menit melalui berbagai platform digital, rekening penampung, aset virtual, hingga transaksi lintas negara.

“Dalam ekosistem keuangan digital, dana hasil kejahatan dapat berpindah dalam hitungan menit melalui berbagai platform, rekening penampung, aset virtual, dan transaksi lintas negara. Karena itu, setiap keterlambatan dalam mendeteksi transaksi mencurigakan akan semakin menyulitkan penelusuran aset, pemulihan dana korban, dan pembongkaran jaringan kriminal,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, OJK menegaskan bahwa praktik penipuan digital, fraud, dan tindak pidana pencucian uang kini saling berkaitan erat. Dana hasil penipuan dapat dengan mudah dialihkan melalui rekening bank, perusahaan cangkang, platform pembayaran, dompet digital, aset virtual, blockchain, kripto, hingga transaksi lintas yurisdiksi sehingga semakin menyulitkan proses pelacakan maupun pemulihan aset korban.

Baca Juga:  Segera Dibuka, Trans Studio Bali Tawarkan Sensasi Naik Kapal Titanic 

Karena itu, OJK menilai penguatan kerangka Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) harus berjalan seiring dengan upaya pemberantasan online scam, mengingat setiap penipuan digital berpotensi menjadi tindak pidana asal pencucian uang.

Sementara itu, perwakilan UNODC, Zoelda Anderton, menekankan bahwa penanganan online scam membutuhkan sinergi lintas sektor dan lintas negara karena tidak mungkin diselesaikan oleh satu lembaga saja.

“Tidak ada satu yurisdiksi atau satu sektor pun yang dapat menangani online scams sendirian. Namun, dengan berbagi pengalaman, memperkuat jejaring profesional, dan membangun kerja sama lintas batas yang praktis, kita dapat secara kolektif dan konstruktif mempersempit ruang gerak jaringan kriminal yang menargetkan Asia Tenggara,” kata Zoelda.

Ia berharap forum tersebut dapat menghasilkan berbagai rekomendasi konkret yang dapat diterapkan oleh masing-masing negara untuk memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap online scam di kawasan Asia Tenggara.

Melalui pertemuan regional ini, OJK bersama UNODC, Satgas PASTI, Indonesia Anti Scam Centre (IASC), dan para mitra regional memperkuat keselarasan strategi dalam meningkatkan financial intelligence, harmonisasi kerangka APU/PPT, pertukaran informasi, kerja sama penegakan hukum lintas batas, hingga pemulihan aset hasil kejahatan.

Baca Juga:  OJK Minta Pelaku Jasa Keuangan Perkuat Perlindungan Konsumen Secara Menyeluruh

OJK juga menegaskan bahwa penanganan kejahatan keuangan digital membutuhkan pendekatan whole-of-government dan whole-of-ecosystem karena kejahatan dapat bermula dari media sosial, aplikasi pesan, platform digital, maupun jaringan telekomunikasi sebelum akhirnya masuk ke sistem perbankan, pembayaran digital, aset virtual, hingga jaringan keuangan internasional.

Selain memperkuat kolaborasi antarinstansi pemerintah, OJK menilai kemitraan antara sektor publik dan swasta menjadi faktor penting dalam membangun sistem pertukaran intelijen yang terpercaya sehingga mampu mempercepat deteksi, intervensi, serta membongkar jaringan kriminal sebelum dana hasil kejahatan berpindah ke luar negeri.

Di sisi lain, OJK mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur penawaran yang tidak wajar, tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal, serta menjaga kerahasiaan OTP, PIN, kata sandi, dan informasi pribadi lainnya.

OJK juga mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan legalitas pelaku usaha maupun produk jasa keuangan melalui OJK Kontak 157. Dugaan aktivitas keuangan ilegal dapat dilaporkan melalui kanal SiPASTI, sedangkan laporan terkait penipuan transaksi keuangan dapat disampaikan melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC).(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments