UPDATEBALI.com, LONDON – Gubernur Bali Wayan Koster melakukan serangkaian pertemuan strategis di London, Inggris, pada 21–22 Juni 2026, dalam rangka memperkuat kerja sama di bidang lingkungan hidup, pengelolaan sampah, investasi, pendidikan, serta pengembangan transportasi berkelanjutan.
Setibanya di London, Gubernur Koster langsung melakukan kunjungan kehormatan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia dan diterima Duta Besar RI untuk Inggris Desra Percaya. Pertemuan tersebut membahas peluang kerja sama strategis yang sejalan dengan program prioritas Pemerintah Provinsi Bali, khususnya di sektor investasi, pendidikan, pariwisata, dan pembangunan berkelanjutan.
Pada 22 Juni 2026 pagi, Gubernur Bali bersama Menteri Lingkungan Hidup RI Mohammad Jumhur Hidayat melakukan kunjungan kerja ke BIFFA, salah satu perusahaan pengelolaan limbah dan daur ulang terbesar di Inggris.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan meninjau langsung proses pengelolaan sampah modern, mulai dari pemilahan limbah rumah tangga dan industri hingga pengolahan sampah nonorganik. Sampah plastik hasil pemilahan diketahui dimanfaatkan kembali sebagai bahan baku industri, sementara sampah kemasan diolah menjadi produk bernilai ekonomi.
Usai peninjauan, Gubernur Koster bersama Menteri Lingkungan Hidup RI menggelar pertemuan dengan jajaran manajemen BIFFA dan PACK UK yang membahas skema Extended Producer Responsibility (EPR), yakni mekanisme tanggung jawab tambahan bagi produsen atas limbah kemasan yang dihasilkan.
Dalam kesempatan tersebut, Koster menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah menyiapkan kajian awal untuk penyusunan regulasi terkait EPR dalam bentuk rancangan peraturan daerah. Namun, pembahasan lebih lanjut masih menunggu penyelesaian regulasi di tingkat nasional berupa Peraturan Presiden sebagai turunan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pihak Kementerian Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa rancangan Perpres tersebut saat ini sedang dalam tahap finalisasi dan Bali direncanakan menjadi wilayah percontohan penerapan kebijakan EPR.
Gubernur Koster menegaskan kesiapan Bali untuk menjadi daerah percontohan dalam implementasi kebijakan tersebut setelah regulasi nasional diterbitkan.
“Bali sudah siap menerapkan skema tanggung jawab produsen atau EPR. Kami hanya menunggu aturan nasional agar pelaksanaannya bisa berjalan seragam,” ujar Koster dalam salah satu sesi pertemuan.
Pada hari yang sama, Gubernur Koster juga mengadakan pertemuan dengan PricewaterhouseCoopers (PwC) dan Transport for London (TfL) pada pukul 14.00–16.00 waktu setempat. Pertemuan itu membahas penguatan inisiatif pengembangan Bali yang didukung Future Cities Infrastructure Programme (FCIP), serta peluang kerja sama teknis di bidang transportasi berkelanjutan.
Diskusi juga mencakup pengalaman London dalam membangun sistem transportasi perkotaan yang terintegrasi, termasuk aspek tata kelola, pembiayaan, dan pengembangan mobilitas publik.
Dalam forum tersebut, Gubernur Koster memaparkan kebijakan Bali Energi Bersih yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 serta kebijakan kendaraan listrik berbasis baterai melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019.
Kebijakan tersebut, kata Koster, merupakan bagian dari implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam kerangka Bali Era Baru berbasis nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi.
“Kami ingin membangun sistem transportasi yang lebih bersih dan terintegrasi, terutama untuk kawasan Sarbagita,” kata Koster dalam pertemuan dengan PwC dan TfL.
Ia juga mendorong kerja sama dengan PwC untuk merancang model transportasi ramah lingkungan yang terintegrasi dan berkelanjutan, khususnya untuk wilayah Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan).(yud/ub)





