UPDATEBALI.com, BULELENG – Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel terus dilakukan di Kabupaten Buleleng.
Salah satunya melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Bersama antara pemerintah desa se-Kabupaten Buleleng dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang berlangsung di Gedung Gde Manik Singaraja, Kamis 25 Juni 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra yang menyampaikan dukungannya terhadap kerja sama antara pemerintah desa dan Kejaksaan Negeri Buleleng. Menurutnya, sinergi tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat aspek hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Bupati Sutjidra menilai kebutuhan akan pendampingan hukum semakin penting seiring meningkatnya tanggung jawab pemerintah desa dalam mengelola program pembangunan serta penggunaan anggaran yang bersumber dari berbagai skema pendanaan.
Melalui kerja sama ini, desa diharapkan memiliki akses yang lebih luas terhadap konsultasi dan pendampingan hukum sehingga berbagai kebijakan maupun kegiatan pembangunan dapat dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif Kejaksaan Negeri Buleleng yang terus hadir memberikan pendampingan kepada desa. Melalui kerja sama ini, desa tidak hanya mendapatkan pencegahan terhadap potensi masalah hukum, tetapi juga memperoleh ruang konsultasi dan pendampingan dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi,” ujar Bupati Sutjidra.
Ia menambahkan, penguatan tata kelola pemerintahan desa menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan pembangunan yang efektif dan tepat sasaran. Dengan adanya pendampingan hukum, aparatur desa diharapkan semakin percaya diri dalam mengambil keputusan serta menjalankan program pembangunan untuk masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Dicky Darmawan menjelaskan bahwa kesepakatan yang ditandatangani bersama pemerintah desa merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung terciptanya pemerintahan desa yang profesional dan taat hukum.
Menurutnya, melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan memiliki peran untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta pendampingan kepada pemerintah desa guna meminimalkan potensi persoalan hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaan pemerintahan maupun pengelolaan dana desa.
“Kerja sama ini bukan bentuk intervensi terhadap pemerintahan desa, melainkan upaya penguatan aspek hukum agar setiap kebijakan dan program pembangunan dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat,” jelasnya.
Kerja sama tersebut diharapkan mampu mempererat koordinasi antara pemerintah desa dan Kejari Buleleng dalam menciptakan sistem pemerintahan yang lebih tertib, akuntabel, dan berintegritas. Selain itu, pendampingan hukum yang diberikan juga diharapkan dapat mendorong optimalisasi pelayanan publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.(adv/ub)





